HukumKriminal

Jaringan Narkotika Antarlapas Terbongkar Lagi

×

Jaringan Narkotika Antarlapas Terbongkar Lagi

Sebarkan artikel ini
Konfrensi Pers terkait penangkapan tersangka kasus narkotika jaringan lapas antarprovinsi oleh BNNP Malut, Jumat (19/2)

HARIANHALMAHERA.COM – Meski sering diungkap. Bisnis narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan (lapas) Ternate belum juga surut. Sebaliknya, kian merajalela.

Buktinya, kemarin (18/2) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Malut kembali berhasil membongkar bisnis narkoba jaringan napi antarprovinsi. Ini adalah yang kedua kalinya yang berhasil diungkap BNNP Malut dalam bulan ini. Sebelumnya, bisnis serupa dibongkar BNPP awal Februari lalu.

Kepala BNPP Malut, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam jumpa pers di Kantor BNNP Malut Jumat (19/2) mengungkapkan, pengungkapan kali ini pihaknya berhasil meringkus dua orang pengedar, masing-masing Muarif alias Ulis, yang tak lain napi kasus narkoba di lapas kelas IIA Ternate, dan Janhar alias Deni Topans (34) warga Toboko, Ternate Selatan yang berstatus honorer di BPBD Ternate.

Dari tangan kedua tersangka ini, petugas berhasil menyita 125 sachet sabu dengan berat 108,12 gr atau 1 ons 8 gram, satu buah ponsel merk Vivo Y-51 warna silver, dan empat kaleng oli padat gemu/stmpet. “Dari keterangan tersangka Ulis, paket yang berhasil kami amankan itu rata-rata akan diedarkan di ternate,” kata Roy.

Terbongkarnya peredaran nakotika jaringan napi antarlapas ini berawal saat BNNP menerima informasi adanya pengiriman paket narkoba lewat salah satu jasa kurir pada Kamis (18/2) sekitar pukul 10.12 WIT.

Kiriman paket berisi narkoba ini dikirim salah satu napi di Lapas Salemba Makassar yang belum diketahui identitasnya. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut diisi dalam empat kaleng oli padat gemu/stmpet

Mendapat informasi bahwa paket sabu sudah dikirim ke rumahnya di Kelurahan Akehuda, sekitar pukul 15.28, Ulis yang tahun 2019 divonis 9 tahun penjara atas kasus serupa, langsung menghubungi Janhar lewat video call dan memintanya mengambil paket narkoba dari tangan adiknya. “Saat tersangka Janhar hendak mengambil paket itulah petugas BNNP langsung menciduknya didepan rumah warga di Akehuda,”papar Roy.

Atas bukti video call itu, BNNP pukul 22.00 langsung bergerak menuju lapas untuk menciduk Ulis. “Sekalipun warga binaan Lapas, tetap tidak ada hak imunitas disana. Tetap akan kami tindak sebagimana napi-napi sebelumnya,”tegasnya.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1, dan pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. “Khusus untuk tersangka Ulis ini hukumanya bisa diperberat lagi, karena tersangka juga napi,”unhkapnya.

Guna mengungkap peredaran narkotika antar Lapas itu, BNNP juga telah membangun kordinasi ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), maupun pihak Lapas Salemba Makassar guna menangkap salah satu satu warga binaanya.

“Yang pasti kasus ini sementara kami kembangkan, bukan hanya jaringan perdaran antar Lapasnya saja,tapi juga bagi pemakai ,sekalipun barangnya belum distribusi,” tukasnya.(tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *