Halut

Kejati Malut Periksa Jalan Lapen, Polres Lanjutkan Kasus Speedboat

×

Kejati Malut Periksa Jalan Lapen, Polres Lanjutkan Kasus Speedboat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Proyek Jalan (Foto:Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) tengah memeriksa dugaan korupsi pekerjaan infrastuktur jalan lapen Desa Dama-Cera, Kecamatan Loloda Utara. Bahkan, sejumlah saksi sudah dipanggil dan diambil keterangan.

Diketahui, proyek infrastruktur jalan Desa Dama-Cera senilai Rp 18,7 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 yang ditenderkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halut. Pelaksana proyek adalah PT Cipta Aksara Perkasa.

Menurut Kepala Seksi Penyelidikan (Kasidik) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut, Hasan Taher, dan didampingi Kasipenkum Richard Sinaga, menyebut dugaan kasus korupsi tersebut sudah masuk tahapan penyelidikan dan para pihak terkait sudah dipanggil untuk diperiksa.

“Kita sudah mintai keterangan kepada mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Halut, Bendahara, dan Direktur PT. Cipta Aksara Perkasa. Ketiganya sudah hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan,” katanya.

Penyidik, menurut Hasan, pada Senin (22/2), juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) serta pengawas proyek pekerjaan tersebut guna dimintai keterangan. “Sesuai agenda rencananya PPK dan pengawas lapangan akan kita periksa esok (hari ini, red),” terangnya.

Hasan sendiri belum dapat membeberkan terlalu jauh terkait penanganan dugaan kasus korupsi itu, termasuk hasil pemeriksaan terhadap para saksi yang telah diperiksa penyidik.

Demikian halnya dengan kerugian negara yang menjadi temuan penyidik, mengingat penganan dugaan kasus korupsi itu masih dalam proses penyelidikan. “Kita belum bisa beberkan terlalu jauh karena materi atau pokok perkara juga masih tahapan penyelidikan. Kalau sudah naik status ke penyidikan dan sudah diekpos, maka akan kami sampaikan ke media,” ujarnya.

Kasus Speedboat

Sementara itu, Polres Halut selangkah lagi akan menaikkan status kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan speedboat tahun 2016 di Dinas Perhubungan (Dishub) Halut. Menyusul penyidik Polres Halut sudah mengantongi calon tersangka atas kasus yang merugikan negara sebesar Rp 400 juta lebih tersebut.

Kasat Reskrim Polres Halut Iptu Anggito Adi Kurniawan mengatakan, penanganan kasus speedboat Ngaramabeno terus berjalan. Saat ini penyidik telah berhasil mengantongi calon tersangkanya. “Memang kasus ini (speedboat Ngaramabeno) masih dalam tahap penyelidikan, tetapi penyidik sudah kantongi calon tersangkanya setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti,” katanya, jumat akhir pekan kemarin (19/2).

Rencana penetapan tersangka sendiri, lanjut Kasat Reskrim Polres, belum dapat ditentukan karena masih ada beberapa hal terkait penanganan kasus yang harus dipenuhi. Namun penyidik akan upayakan dalam waktu singkat digelar penetapan tersangka. “Sejumlah saksi sudah diperiksa, bahkan penyidik juga melakukan penyitaan ulang speedboat dan dokumen terkait speedboat,” ujarnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan speedboat di Dishub Halut ini sebelumnya di tahun 2020 kemarin Polres Halut pernah menetapkan 4 orang pejabat Pemkab Halut sebagai tersangka, yaitu Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Halut insial HT, Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) inisial ART, Pelaksana Pekerjaan inisial ARH, dan Ketua Pokja berinisial MRI.

Ke empatnya sempat menjalani penahanan di sel Polres Halut, namun mereka akhirnya dibebaskan kembali lantaran menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo. Penyidik Reskrim Polres Halut kembali mengevaluasi kasus tersebut dan akhirnya kembali mengantongi para tersangkanya.(tr-4/dit/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *