HARIANHALMAHERA.COM–Sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan (Tikep) yang melaksanakan APBD Perubahan Kota Tidore Kepulauan (Tikep) tahun 2020 yang oleh Dewan Kota (Dekot) tidak disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) berujung ke proses hukum.
Ini menyusul Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gamalama Koruption Watch resmi melaporkan pelanggaran ini ke Polda Malut dengan terlapor Kepala Badan Pengelolaan Keuagan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tikep Mansur.
Dalam laporannya itu, “Kasir” Pemkot Tikep itu dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi dengan pencairan dana APBDP Tikep 2020 senilai Rp 45.332.000.000.
“Laporannya sudah di serahkan ke Polda Malut tanggal 19 Februari 2021 bersama barang bukti berupa dua lembar rekening koran dan hasil penolakan 4 fraksi atas rancangan APBDP 2020 Kota Tikep untuk di tetapkan sebagai peraturan Daerah,” ungkap Kordinator GCW Malut Muhidin,Selasa(23/2).
Dijelaskan, pada 30 November 2020, lewat paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi, sebanyak 4 frajsi menolak RAPBDP itu untuk di tetapkan sebagai Perda.
Sementara pada 1 Desember, BPKAD Tikep justeru mencairkan dana senilai Rp 45.332.000.000. “Berarti ABPD perubahan Kota Tikep tahun 2020 tidak ada, maka Surat Penyedian Dana (SPD) yang di buat oleh kepala BPKAD mencairkan dana senilai Rp 45.332.000.000 adalah perbuatan melawan hukum,” sebutnya.
Empat fraksi yang menolak rancangan APBD perubahan masing-masing fraksi PAN, PKB, Demokrat dan Nasdem. “Kalau APBDP ditolak, secara otomatis tidak ada dokumen APBD-P tahun 2020,” tukasnya.
Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut Kompol Naim Ishak yang dikonfirmasi soal laporan GCW Malut itu belum dapat memberikan penjelasan karena belum menerima laporan tersebut. “Laporanya belum sampai ke saya,”singkatnya.(tr4/pur)