HARIANHALMAHERA.COM–Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulator di Dinas Pendidikan dan Kebudyaan (Dikbud) Malut bersama tiga orang lainnya, namun Imran Yakub, bersikukuh tidak mengetahui proyek tersebut.
Meskipun proyek pengadaan itu turun disaat dirinya masih menjabat sebagai (Kadibud), namun ketika memasuki proses tender, dia sudah dicopot. “Jadi soal tahapan selanjutnya baik pencairan anggaran ataupun tahapan selanjutnya saya tidak tahu lagi, karena tidak lagi menjabat,” katanya saat ditemui di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut kemarin.
Lantaran sudah tidak menjabat, mantan terdakwa kasus dugaan korupsi dana besiswa sisa miskin (BMS) tahun 2010 yang divonis bebas PN Tipokor itu pun mengaku tidak bisa lagi memberikan keterangan panjang lebar soal proyek tersebut.
Kedatangan Imran ke Kejati kemarin bukan dalam rangka pemeriksaan melainkan hanya sebatas kordinasi dengan pihak penyidik Kejati. Berhubung saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka sebelumnya, dia kala itu tengah berada diluar daerah mendampingi istrinya berobat.
“Tadi belum ada agenda pemeriksaan. Kalaupun ada, tentunya pasti ada surat panggilan sebagai tersangka. Tapi sebagai warga negara tentunya harus taat hukum,”ujarnya.
Selain Imran, tampak pula hadir di gedung Kejati, Kadikbud Malut imam Makhdy Hasan. Kedatangan Imam dalam rangka memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Imam sendiri menjalani pemeriksaan kurang lebih selama tujuh jam mulai dari pukulĀ 09:00 hingga 15:45 di ruang Asisten Pidana Khusus (aspidsus) Kejati.
Usai diperiksa, Imam tidak berbicara banyak. Sebab, disaat proyek senilai Rp 7,8 miliar ini berjalan, dirinya kala itu belum menjabat Kadikbud Malut. “Prinsipnya kasus ini tahun 2019 sementara saya mulai menjabat di tahun 2020,” singkatnya.
Selain Imam, Kejati juga kemarin memeriksa dua tersangka masing-masing IR alias Ibrahim, Direktur PT Tamalanrea Karsatama selaku pemenang tender, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial ZH. (tr4/pur)
Sementara itu, pihak Kejati sendiri belum memberikan keterangan terkait pemeriksaan Imam dan kedatangan Imran.(tr4/pur)