Maluku Utara

Laporan FORMATIK di-ACC KPK, Tiga Pejabat Pemprov Malut Bakal Diperiksa

×

Laporan FORMATIK di-ACC KPK, Tiga Pejabat Pemprov Malut Bakal Diperiksa

Sebarkan artikel ini
surat KPK yang merespon laporan FORMATIK soal dugaan korupsi dilingkungan Pemprov Malut

HARIANHALMAHERA.COM– tiga pejabat teras pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku Utara bakal berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul laporan pengaduan Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FORMATIK) Jakarta atas dugaan korupsi oleh tiga pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut telah direspon penyidik di gedung merah putih.

Ketiga pimpinan OPD Pemprov Malut yang terancam dipanggil lembaga antirausah itu masing-masing kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Saifuddin Djuba, kepala Dinas Pariwisata (Dispar), Tahmid Wahab serta kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) sekretariat Pemprov Malut, Asrul Gailea.

Koordinator FORMATIK, Alfian Sangaji, mengatakan bahwa laporan mereka ke KPK soal dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja barang serta dana hibah tahun 2024 pada tiga OPD Pemprov Malut tersebut telah direspon, yang mana menyatakan akan tindaklanjuti aduan tersebut.

“Iya, laporan kami soal dugaan korupsi pada tiga SKPD dilingkungan Pemprov Malut telah direspon oleh KPK. Buktinya bahwa hari Ini (Jumat,red) kami telah dapat tanggapan surat dari KPK RI dengan Nomor: R/2816/PM.00.01/30-35/05/2026 terkait dengan laporan pengaduan kami dengan laporan Nomor: 01/B/FORMATIK/05/2026,”katanya dalam perss release, yang diterima media ini, Jumat (8/5).

Dalam surat KPK tersebut lanjut Alfian, tentu lembaga anti korupsi ini sampaikan bahwa mereka akan melakukan verifikasi laporan yang diadukan FORMATIK untuk masuk ke tahapan selanjutnya, yakni penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka bila terbukti secara sah dan meyakinkan terdapat tindak pidana korupsi.

“Tentunya kami apresiasi langkah KPK dibawah kepemimpinan Bapak Setyo Budiyanto, yang mana, sangat cepat menanggapi laporan masyarakat terkait dengan praktek korupsi yang terjadi di bangsa ini khususnya di Maluku Utara,”ujarnya.

Alfian pun berharap KPK segera usut tuntas hingga tetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja barang serta dana hibah tahun 2024 tersebut. “Prinsipnya, kami berharap KPK segera memeriksa ketiga kepala SKPD tersebut, karena merekalah yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut, dan kami juga akan tetap kawal proses kasus ini sampai tuntas,”tandasnya.(red)

Tinggalkan Balasan