HARIANHALMAHERA.COM– DPD Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mencabut izin operasi PT Mega Haltim Mineral (MHM) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Pasalnya, aktivitas perusahan dianggap tidak baik, menyusul adanya insiden longsor di area tambang hingga mengakibatkan tiga orang korban.
Tak hanya ESDM, DPD GPM Malut juga meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) turut beri sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut atas insiden longsornya tanah pada Jumat (16/1/2026) yang terjadi diarea tambang nikel milik PT MHM.
Ketua DPD GPM Malut Sartono Halek, mengatakan insiden longsor yang terjadi diarea tambang di Desa Ekor, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Haltim itu menunjukan adanya tidak beres aktivitas perusahan.
“Tentu insiden longsor yang menimbulkan korban jiwa itu tidak terlepas dari penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor pertambangan yang tidak becus, sehingga Kementerian ESDM maupun Kemenaker harus bertindak,”katanya, Jumat (19/6).
Peristiwa longsor di tambang PT MHM tersebut lanjutnya, telah mengindikasikan adanya dugaan lemahnya pengawasan perusahaan terhadap aspek keselamatan kerja para pekerja di lokasi tambang, sehingga itu perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas setiap risiko yang terjadi dalam aktivitas operasionalnya.
“Peristiwa ini pentingnya pengawasan ketat terhadap standar K3. Karena Kami menduga ada kelalaian dalam penerapan sistem keselamatan yang menjadi prioritas utama perusahaan,”tandasnya.
Atas nama GPM Malut menurutnya, penerapan K3 bukan hanya kewajiban administratif perusahaan, melainkan bentuk perlindungan yang nyata terhadap keselamatan dan kesehatan para pekerja.
Setiap pelanggaran terhadap standar K3, kata Sartono, berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kecelakaan kerja, kerugian material, hingga hilangnya nyawa pekerja.
Ia menambahkan, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik sanksi administratif, pidana, atau tuntutan hukum dari pihak korban dan keluarga. “Keselamatan kerja merupakan hak dasar setiap pekerja yang tidak boleh diabaikan. Penerapan K3 bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral perusahaan terhadap para pekerjanya,”tegasnya.
Lebih lanjut, Sartono menilai pengabaian terhadap standar K3 tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga dapat merusak reputasi perusahaan, menurunkan kepercayaan publik, serta memengaruhi moral dan produktivitas tenaga kerja. “Lingkungan kerja yang tidak aman akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pekerja dan berpotensi memicu konflik di lingkungan perusahaan,”tandasnya.
“Bagi kami (GPM) langkah tegas dari pemerintah diperlukan untuk memberikan efek jera untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja di sektor pertambangan agar insiden serupa tidak kembali terulang di masa mendatang,”pungkasnya.(red)












