HARIANHALMAHERA.COM– dugaan oknum jaksa berupaya intervensi hentikan langkah Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Malut untuk seret Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman dan sekertaris kota (Sekot) Rizal Marsaoly, ke penjara disesali praktisi hukum.
Praktisi hukum Malut, Agus Salim R. Tampilang, pun mendesak Kejati Malut segera tindaklanjut informasi dugaan intervensi oknum jaksa dalam penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Kota Ternate periode 2019-2024 senilai Rp64,235 miliar, agar tidak menimbulkan kesan negative terhadap institusi.
“Informasi ini tentu wajib diverifikasi secara menyeluruh, dan jika terbukti, maka harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hasilnya juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak dapat menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,”katanya, Senin (13/7).
Mestinya setiap pengaduan lanjutnya, harus ditindaklanjuti oleh Kejati Malut secara profesional, objektif dan transparan sebagai wujud penegakan hukum, terutama komitmen lembaga adhyaksa dalam berantas tindak pidana korupsi. “Setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disertai data dan informasi awal patut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tandasnya.
Bila informasi ini menurutnya, enggan direspon tentu publik akan berspekulasi negative, salah satunya kecurigaan bahwa Kejati telah lindungi para koruptor, sehingga itu wajib jaga citra institusi dengan menegakan hukum tanpa pandang bulu. “Kami berharap Kejati Malut memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum,”harapnya.
Agus pun menambahkan bahwa langkah PW SEMMI Malut membawa laporan kasus dugaan korupso tunjangan DPRD Ternate yang menyeret Walikota Ternate dan Sekota tersebut ke Jampidsus Kejagung, tentu gambaran bahwa penanganan kasus tersebut oleh Kejati Malut diragukan. “Ketika laporan sampai dibawa ke Jampidsus, tentu hal itu menjadi sinyal yang perlu menjadi perhatian, Kejati Malut diharapkan memberikan penjelasan atas perkembangan penanganan laporan tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,”tuturnya.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Malut, Matheos Matulessy, saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut maupun dugaan intervensi penanganan perkara, mengaku akan terlebih dahulu melakukan pengecekan. “Nanti saya cek ya,” singkatnya.(red)












