Haltim

Kapolda Malut Didesak Atensi Kasus Dugaan Selingkuh Oknum Brimob

×

Kapolda Malut Didesak Atensi Kasus Dugaan Selingkuh Oknum Brimob

Sebarkan artikel ini
Polda Malut

HARIANHALMAHERA.COM– penanganan kasus dugaan pelanggaran etik berupa dugaan selingkuh oknum perwira polisi di satuan Brimob Polda Malut berinisial Ipda. ADF, dipertanyakan pelapor bernama Ismail Pakaya (47). Pasalnya, kasus tersebut sudah cukup lama diadukan ke Bid Propam Polda Malut serta Sat Provos Brimob Polda Malut, namun hingga kini belum ada kepastian hukum.

Warga domisili Desa Saramaake, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), ini pun meminta Kapolda Malut, Irjen Pol. Arif Budiman, memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan perselingkuhan Ipda. ADF dengan istrinya

Ismail pun mengatakan, bahwa padahal setelah laporan dibuat, penyidik Propam telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dirinya, namun sampai detik ini belum ada kabar perkembangan kasus tersebut. “Padalah saya juga sudah diperiksa, bahkan hari ini (senin,red) saya dipanggil kembali untuk dimintai keterangan,”katanya, usai pemeriksaan di Bid Propam Polda Malut, Senin (13/7).

Soal kasus dugaan selingkuh ini lanjutnya, seluruh bukti yang dimilikinya telah diserahkan pada penyidik sebagai bahan pemeriksaan. “Semua bukti sudah saya serahkan. Saya hanya berhara agar oknum ini bisa diproses tegas hingga diberhentikan, karena akibat dari perbuatannya membuat rumah tangga saya hancur dan sudah tidak lagi bersama istri saya,”geramnya.

Ia mengaku kejadian tersebut tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga terhadap anak-anak mereka. “Kasihan saya sebagai masyarakat biasa yang menjalani rumah tangga dengan baik. Tapi oknum polisi ini masuk dan merusak semuanya, akhirnya anak-anak kami yang menjadi korban. Saya berharap oknum polisi ini bisa dipecat,”ungkapnya.

Sementara Irwan Abdul Hamid, kuasa hukum Ismail, mengatakan pihaknya terus mendampingi kliennya dalam setiap tahapan pemeriksaan di Bid Propam Polda Malut. “Saat ini kami mendampingi pemeriksaan saksi di Propam Polda Maluku Utara. Kami akan terus mengawal proses ini,” katanya.

Irwan menambahkan, kliennya berharap proses pemeriksaan berjalan secara profesional hingga memberikan kepastian hukum, termasuk apabila terbukti melakukan pelanggaran yang berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. “Kami berharap Kapolda memberikan perhatian terhadap perkara ini. Dugaan perbuatan oknum tersebut telah berdampak pada keutuhan rumah tangga klien kami dan anak-anak mereka yang harus menanggung akibatnya,”tandasnya.(red)