HARIANHALMAHERA.COM– penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Timur (Halteng) masing-masing Aipda HS, Brigpol RL, Bribda DG dan Bribda RM, terancam berurusan dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara. Sebab, mereka diadukan oleh ORF (35), terdakwa kasus dugaan asusila anak dibawa umur atas dugaan pelanggaran kode etik.
ORF (35) melalui tim kuasa hukumnya, Chalid Fadel, Saiful Bahri Puku, dan Faisal Rumbaroa, menuturkan bahwa klien mereka mengambil langkah adukan penyidik PPA tersebut lantaran menemukan adanya kejanggalan dalam penanganan perkara asusila dengan tersangka klien mereka.
“Iya, kami tim hukum pada kantor hukum Chalid Fadel SH., dan rekan secara resmi mewakili klien kami yang bernama OFH, telah melaporkan penyidik PPA Polres Halmahera Timur ke Propam Polda Maluku Utara, atas dugaan pelanggaran kode etik,”katanya, Rabu (13/5).
Kejanggalan yang dimaksud lanjutnya, sebagaimana membaca dan meneliti berita acara pemeriksaan (BAP) terutngkap bahwa kasus yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana sehingga harusnya melalui tahapan proses penyelidikan terlebih dulu, namun kenyataannya di dalam berkas perkara tidak ada surat perintah penyelidikan, yang ada hanyalah surat perintah penyidikan, maka hal ini telah melanggar hak-hak terdakwa sebagai warga negara yang juga harus pendapatkan perlindungan secara hukum.
“Penyidik PPA Polres Haltim tidak perlihatkan tentang barang bukti sebagaimana yang dituduhkan, yakni menggunakan ancaman kekerasan terhadap korban pada saat peristiwa. Misalnya babuk parang, kris dan video, yang ternyata semuanya tidak ada. Hal ini sangat berdampak terhadap nasib klien kami, sehingga kami menilai hal ini para terlapor sangat melanggar kode etik kepolisian,”ungkapnya.
Laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi tersebut menurutnya, tentu diharapkan menjadi atensi oleh Kapolda Malut agar penyidik dalam menjalankan proses penegakan hukum diatas rel adil terhadap masyarakat.
“Kami minta kepada Kabid Propam dan Kapolda Maluku Utara agar segera ditindaklanjuti laporan yang kami ajukan. Ini demi keadilan bagi klien kami, terlepas soal salah dan benar nanti pengadilan yang menentukan,”pintanya.
Terpisah, Kabid Humas, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram, saat dikonfirmasi awak media terkait laporan yang diajukan oleh tim hukum terdakwa OFH tersebut belum merespons hingga berita ini dipublikasikan.(red)












