HARIANHALMAHERA.COM– perbuatan tak terpuji yang berujung mencoreng instiusi Polda Maluku Utara (Malut) kembali terjadi. Kali ini, pelanggaran etik berat telah dilakukan oleh seorang oknum anggota polisi berinsial Bripda. MBWP alias Bhakti (22) terhadap istri sirinya berinisial FK (25), warga Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Betapa tidak, remaja polisi yang bertugas di Itwasda Polda Malut, tu diduga telah melakukan kekerasan fisik hingga dugaan pemaksaan terhadap istri sirinya untuk aborsi (gugurkan janin). Alhasil, kasus tersebut sudah dalam proses penanganan oleh Bid Propam Polda Malut, setelah diadukan secara resmi oleh korban sebagaimana laporan nomor: LP/36/V/2026/Yanduan tertanggal 26 Mei 2026.
FK pun mengatakan bahwa sebelumnya pernah laporkan Bripda. Bhakti, suami sirinya itu ke Polsek Oba Utara, Polres Tikep, atas kasus kekerasan, namun perkara tersebut berakhir damai melalui mediasi lantaran Bripda, Bahkti berjanji tak akan ulangi perbuatanya, tetapi kenyataan masih lakukan tindak kekerasan serupa hingga akhirnya diadukan ke Propam Polda Malut.
“Sebenarnya pernah lapor dia (Bripda. Bhakti,red) ke Polsek Obat Utara, tapi diselesaikan secara damai, dan saya juga pikir semua akan baik-baik, padahal dia bikin kekerasan serupa, bahkan lebih parahnya lagi suruh saya aborsi janin,”katanya, Sabtu (27/6).
Pernikahan siri dirinya dengan Bripda, Bhakti sendiri lanjutnya, berlangsung pada 1 Maret 2026 kemarin, lantaran kala dirinya telah mengandung bayi darah daging Bripda. Bhakti, yang terjadi pada hamil diluar nikah. “Jadi kami terpaksa nikah siri, karean dia (Bripda. Bhakti,red) saat ini masih menjalani masa ikatan dinas sebagai anggota Polri, sehingga belum diperbolehkan nikah secara resmi,”ungkapnya.
Setelah dilaporkan ke Propam, lebih lanjut dikatakan FK, bahwa Bripda. Bhakti sempat disanksi penempatan khusus (Patus) selama 14 hari, namun dirinya kembali cabut perkara lantaran Bripda. Bhakti minta maaf sembari berjanji penuhi 5 tuntutan, sehingga akhirnya dibebaskan. “Ternyata setelah bebas, dia bukan sadar malah bikin kekerasan lagi. Padahal selama menjalani Patsus, dia menghubungi saya datang menjenguknya dan meminta maaf, bahkan selama jenguk, saya bawakan makanan, tapi kenyataan dia ingkar janji,”geram korban.
Lebih menyakitkan lagi menurut FK, sanak family-nya berusaha buat hubungan rumah tangganya retak dengan berbagai cara, terutama orang tua Bripda Bhakti, yang menuding dirinya telah guna-guna Bripda. Bhakti. “Saya dapat chat dari kakak dan orang tua dia yang menyuruh dia (Bripda Bhakti) jangan makan di rumah saya, karena saya dituduh pangdoti (punya ilmu hitam alias guna-guna). Nah, dari situ hubungan kami mulai retak, karena sering bertengkar dan dia lebih membela keluarganya,”pungkasnya.
“Yang bikin saya kecewa dan tersiksa itu, dia beli obat lalu memasukkannya ke alat kontrasepsi vagina, akibatnya beberapa minggu kemudian saya mengalami pendarahan dan kesakitan,”sambungnya.
FK pun berharap ulah Bripda. Bhakti terhadap dirinya dapat ditindaklanjuti Kapolda Malut, sedianya disanksi berat berupa PTDH, sebab perbuatannya tak hanya mencoreng institusi Polri tetapi menjatuhkan harga diri kaum perempuan. “Saya minta Kapolda Maluku Utara memberikan sanksi tegas, bahkan sampai PTDH, karena dia sudah berulang kali mengingkari janji dan kembali melakukan perbuatannya,”pintanya.(red)












