HARIANHALMAHERA.COM– pelaku begal payudara berinisial MZAK alias Koce (46) yang diringkus oleh Satreskrim Polres Ternate beberapa waktu lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pria berdomisili lingkungan Soa, Kecamatan Ternate Utara, itu terancam jalani hidup di penjara selama 12 tahun, bahkan di denda sebesar Rp300 juta atas perbuatannya tersebut.
Penetapan tersangka terhadap MZAK alias Koce sendiri disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (17/6) siang tadi, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto, dan didampingi Kasat Reskrim, AKP. Bhakri Syahruddin, Kasi Humas Polres Ternate, Ipda. Sudirjo serta KBO Reskrim Ipda. Soe Darmono.
Kapolres, AKBP. Anita, pun mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku begal pegang payudara tersebut berhasil dilakukan setelah tim Satreskrim Polres Ternate menerima laporan dari seorang perempuan berinisial RPP alias Reni (34) yang mengaku telah menjadi korban begal payudara oleh pelaku.“Korban mengaku bahwa payudara-nya dipegang oleh pelaku di jalan raya sebelum jembatan perbatasan antara Kelurahan Sangaji dan Kelurahan Sangaji Utara,”katanya.
Setelah dilakukan pengembangan lebih dalam lanjutnya, ternyata aksi begal payudara oleh pelaku MZAK tersebut bukan pertama kali melaikan tercatat sudah sebanyak 11 orang perempuan yang menjadi korban di lokasi yang berbeda.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata aksi begal payudara tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2025, dimana tahun itu tercatat 3 orang korban kemudian di tahun 2026 ini terdapat 9 orang perempuan yang jadi korban bekal payudara,”ungkapnya.
Kapolres Ternate pun menambahkan bahwa pelaku begal payudara ini, ternyata mantan nara pidana (Napi) yaitu residivis kasus narkoba jenis sabu dan pernah melakukan KDRT terhadap istrinya, “Dan tersangka ini merupakan residivisi, yaitu eks pengguna sabu dan pernah melakukan KDRT terhadap istrinya, sehingga modus begal pegang payudara ini diduga kuat dilakukan karena untuk memenuhi keinginan seksualnya,”ujarnya.
Dalam kasus begal payudara ini dikatakan Kapolres AKBP. Anita, bahwa pelaku telah disangkakan pasal 6 huruf b subsider huruf a UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan pasal 414 ayat (1) junto pasal 126 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2023 tentangan KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal pidana paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp.300.000.000.00.(red)












