Ternate

Praktisi Hukum Desak Kejati Malut Usut Proyek Jembatan Ake Busale

×

Praktisi Hukum Desak Kejati Malut Usut Proyek Jembatan Ake Busale

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum Malut, Agus R. Tampilan

HARIANHALMAHERA.COM– proyek jembatan Ake Busale di perbatasan Desa Saketa-Dehepodo, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), yang hingga kini tak kunjung dilanjutkan pekerjaanya, ikut disoroti praktisi hukum. Pihaknya pun mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, untuk usut anggaran proyek tersebut lantaran sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp900 juta lebih (Rp950.520.179), namun hingga kini pekerjaanya tak kunjung dilanjutkan.

Praktisi hukum, Agus Salim R. Tampilang, mengatakan bahwa mandeknya proyek jembatan ini tentu ada sesuatu yang tidak beres dalam pekerjaannya, sehingga untuk memastikan hal itu maka aparat penegak hukum (APH) baik kejaksaan maupun kepolisian untuk telisk.

“Proyek dengan nilai sebesar Rp3,311 miliar yang dikerjakan oleh CV Wosso Mobon perlu didalami oleh penegak hukum, terutama Kejati Malut untuk pastikan pekerjaannya sesuai atau tidak, sebab informasi beredar bahwa ada dugaan manipulasi capaian fisik,”katanya, Jumat (10/7).

Untuk memastikan pekerjaan proyek mandek tersebut lanjut Agus, tentu orang-orang yang wajib dipanggil periksa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor dan konsultan pengawas, sebab mereka penanggung jawab pelaksaan pekerjaan dilapangan.

“Informasinya, progres fisik pekerjaan di lapangan diperkirakan baru berkisar 20 hingga 30 persen. Namun, telah diajukan pencairan pembayaran termin berikutnya. Kalau benar progres di lapangan belum memenuhi syarat tetapi sudah diajukan pencairan termin berikutnya, tentu ini perlu ditelusuri. Wajar jika masyarakat pertanyakan dasar pengajuan pembayaran tersebut,”tandasnya.

Mekanisme pembayaran proyek pemerintah menurutnya, pada umumnya dilakukan secara bertahap berdasarkan capaian fisik pekerjaan yang telah diverifikasi, dimana setelah pencairan uang muka sesuai ketentuan kontrak, pembayaran termin berikutnya lazim dilakukan apabila progres pekerjaan telah memenuhi persentase yang dipersyaratkan.

“Dengan demikian, pembayaran dilakukan mengikuti kemajuan pekerjaan hingga mencapai 100 persen, dengan tetap memperhitungkan retensi sebagai jaminan pemeliharaan,” katanya.

Selain persoalan progres pekerjaan, Agus juga meminta aparat penegak hukum mendalami proses pengadaan proyek tersebut, sebab diduga terdapat indikasi pengaturan pemenang tender, praktik pinjam bendera, hingga pemberian keterangan yang tidak benar pada tahap kualifikasi.

“Kalau memang ada praktik pinjam bendera ataupun pengaturan pemenang, tentu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan. Praktik seperti itu dilarang dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.(red)

Tinggalkan Balasan