HARIANHALMAHERA.COM– Polres Ternate, kembali melakukan pemusnahan barang bukti (babuk) kejahatan berupa minuman keras (miras) dan narkotika berbagai jenis. Prosesi pemusnahan sendiri dilakukan saat usai upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 yang digelar Rabu (1/7) kemarin, di halaman Mapolres setempat.
Babuk tersebut terdiri dari 15.771 botol miras berbagai merek, sebanyak 5.650 gram narkotika jenis ganja dan 380 gram batang ganja, dimana proses pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara dibakar, sementara miras sendiri dibuang ke tanah.
Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto, mengatakan, seluruh babuk yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus selama enam bulan terakhir, yakni terhitung sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2026. “Kalau dihitung berdasarkan nilainya, belasan ribu botol miras yang dimusnahkan ini mencapai 1 miliar lebih. Seluruhnya kami musnahkan di TPS Takome menggunakan empat truk besar,”katanya.
Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan peredaran miras dan narkotika akan terus menjadi komitmen Polres Ternate, karena keduanya kerap menjadi pemicu terjadinya berbagai tindak kriminal. “Kami juga mengimbau pada masyarakat untuk terus menghentikan kebiasaan mengonsumsi minuman keras demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Ternate,”ujarnya.
Dampak miras menurutnya, potensi terjadinya tindak kejahatan sangat besar, sehingga itu Polres Ternate mengajak masyarakat untuk berhenti mengonsumsi miras. “Kami juga menyampaikan terima kasih untuk seluruh masyarakat yang selama ini telah aktif memberikan informasi terkait peredaran miras di Kota Ternate. Dukungan masyarakat itu sangat membantu kami menjaga situasi keamanan tetap kondusif,”imbuhnya.(red)












