HARIANHALMAHERA.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut sudah menetapkan, pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) jatuh pada Rabu, 28 April 2021. Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan KPU Halut nomor: 02/PY.02.1-Kpt/8203/KPU-Kab/III/2021 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan PSU pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halut.
Surat yang ditandatangani Ketua KPU Halut Muhammad Rizal itu, baru saja dikeluarkan pada Senin (29/3) kemarin. Dalam surat tersebut, kembali diperjelas bahwa PSU hanya dilaksanakan di 4 TPS sebagaimana putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Yakni, TPS 02 Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk; TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo; TPS 01 dan 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara; dan melakukan pemungutan suara susulan bagi karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang memenuhi syarat pemilih dan belum menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 lalu. PSS ini diawali dengan membentuk TPS Khusus.
Dalam lampiran keputusan KPU Halut Nomor 02 itu, terlihat mulai Senin (29/3) KPU mulai mempersiapkan PPK, PPS, dan KPPS yang akan bertugas di empat TPS dan TPS khusus. KPU juga akan melakukan validasi kembali data pemilih, khususnya di TPS khusus PT NHM. Untuk logistik sendiri, KPU mulai melakukan menyiapkannya. Logistik akan mulai didistribusikan pada Kamis (22/4) mendatang.
Komisioner KPU Halut Sefriando Bitakono, menjelaskan bahwa dengan jangka waktu yang dekat ini, KPU Halut akan berupaya maksimal untuk menyiapkan segala sesuatu berkaitan dengan PSU sebagaimana jadwal dan tahapan PSu yang sudah ditetapkan. “Kami akan berusaha sesuai jadwal yang sudah di tetapkan, dengan waktu yang tidak lama ini semoga PSU bisa berjalan dengan lancar,” jelasnya.
Sementara Komisioner KPU Halut Asmawati Marsaoly, dihubungi terpisah, menjelaskan bahwa perekrutan penyelenggara ad hock secara bertahap. Jadwal tahapan yang diumumkan itu masih secara keseluruhan. “Perekrutan penyelenggara ad hock akan di lakukan secara bertahap karena sesuai dengan tugas masing-masing,” ungkapnya
Diketahui, penetapan jadwal dan tahapan PSU ini dalam rapat pleno KPU Halut dengan mempertimbangkan surat dinas KPU RI Nomor: 271/PY.02.1SD/06/KPU/III/2021 tertanggal 26 Maret 2021 tentang penjelasan pemungutan suara pelaksanaan putusan MK di Kabupaten Halut.(cw/fir)