HARIANHALMAHERA.COM–Sekalipun sudah digelar di Kota Ternate, namun undangan rapat yang dilayangkan Panitia khusus (Pansus) LKPJ DPRD Provinsi Malut kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudyaaan (Kadikbud) Malut Imam Makhdy Hassan tak juga dipenuhi oleh Imam.
Mantan Kepala Dinas Infokom Malut itu justeru mengutus sekretarisnya Amirudin untuk menghadiri rapat yang dipusatkan di Grand Majang Hotel, itu. Sikap Imam ini pun membuat Pansus naik pitam. Amirudin yang baru saja duduk, langsung diminta Pansus untuk keluar dari raung rapat.
Ketua Pansus Sahril Taher menegaskan rapat Pansus dengan Dikbud kemarin tidak jadi dilaksanakan karena ketidak hadiran Imam. “Kadis tidak hadir makanya tong suru (Sekretaris, red) pulang,” tegasnya.
Ditegaskan, rapat kemarin prinsipnya wajib dihadiri Kadis, tidak bisa diwakili. Sebab, Pansus hanya mau mendengar penjelasan Kadis karena ini berkaitan dengan pertanggungjawaban Kadis. Sebab, gubernur sendiri sudah mendelegasikan sebagian kewenangan dalam pengelolahan pendidikan. “Makanya pertanggunggujawaban harus kepala dinas,” tegasnya.
Rapat itu sejatinya ada beberapa hal yang akan dipertanyakan pansus terutama belum dibayarkannya gaji 1.651 guru honorer mulai dari November dan Desember tahun 2020 hingga Januari-April 2021.
Terpisah kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya mengatakan, Dikbud sudah mengajukan permintaan pencairan pembayaran gaji guru honorer selama 5 bulan termasuk dua bulan gaji di tahun 2010.
Namun pihaknya masih meminta tanggapan dari Inspektorat apakah tunggakan dua bulan tersebut bisa dibayarkan di APBD 2021 ini atau tidak sehingga kedepan tidak menjadi peraoalan.
“Mereka memang menganggarkan 12 bulan plus 2 bulan yang belum terbayar di 2020. Cuman kalau dong minta 3 bulan ini bisa dibayar. Tapi kalau minta 5 bulan tambahan 2 bulan di 2020 maka tong harus minta inspektorat pe pendapat, jang sampe tong salah langka kong nanti tong yang pusing,” pungkasnya.(lfa/pur).