HARIANHALMAHERA.COM-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus menambah layanan digital. Setelah e-perda, Kemendagri juga meluncurkan layanan sistem layanan mutasi antardaerah yang disingkat Simudah.
Aplikasi tersebut melayani proses mutasi PNS antardaerah. Dengan layanan tersebut, pemantauan terhadap proses mutasi tidak perlu ke Jakarta. Selain itu, aplikasi tersebut menyuguhkan informasi setiap tahapan proses mutasi melalui notifikasi WhatsApp yang bersangkutan.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, Simudah merupakan terobosan guna memudahkan PNS di seluruh pelosok tanah air dalam proses mutasi antardaerah. ’’Mereka tidak perlu galau dan tidak perlu jauh-jauh dari daerah mendatangi pegawai kita di Kemendagri untuk mengetahui informasi proses mutasinya,’’ kata Tito.
Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik menambahkan, Simudah didesain dengan standar keamanan untuk mencegah penyalahgunaan. Dalam proses pencetakan SK mutasi misalnya, tidak semua orang yang menginstal aplikasi bisa melakukannya melalui Simudah. Namun, hanya dapat dilakukan oleh PNS yang bersangkutan. ’’Dengan akses login, akses berbasis pengenal wajah (face recognition) yang disuplai dari database kependudukan,’’ tegas Akmal.
Akmal menambahkan, Simudah hanya satu tahap dari rangkaian mutasi PNS antardaerah. Dia berharap Simudah bisa menjadi inspirasi bagi seluruh daerah dan semua pihak untuk memberikan layanan terbaik, akuntabel, dan transparan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pemda diminta saling mendukung dan memberikan kemudahan layanan yang tepercaya dalam proses mutasi PNS antardaerah itu.’’Apakah dalam hal penerbitan pertek (pertimbangan teknis) di BKN atau proses persetujuan pindahnya di pemda,’’ kata dia.
Seperti diketahui, sesuai amanat UU ASN, Mendagri diberi kewenangan untuk menerbitkan keputusan mutasi PNS antarkabupaten/kota dan antarprovinsi. Penerbitan diberikan setelah mendapat pertek BKN. Pelaksanaan penetapan mutasi oleh Mendagri itu baru dimulai sejak 2019 dengan diterbitkannya Permendagri 58 Tahun 2019 sebagai regulasi teknis dari UU ASN.(jpc/pur)