HARIANHALMAHERA.COM–KPU Halmahera Tengah (Halteng) menegaskan, data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Halmahera tengah (Halteng) yang mencatat terdapat 6.041 warga yang datang ke Halteng, belum bisa dimasukan dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Ketua KPU Halteng Bahri Hasbullah mengatakan, sejauh ini pihaknya baru melakukan pencermatan kepada 853 pemilih. Hasilnya, potensi pemilih baru masih kosong. Sementara pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 396 orang.
Dengan begitu, total data pemilih yang resmi tercatat dalam pleno DPB (Data Pemilih Baru) saat ini sebanyak 35.464 jiwa yang terdiri 18.237 laki-laki dan 17.277 perempuan. “Jumlah ini menurun dibandingkan DPB Maret sebanyak 35.860 orang,” katanya.
DPB yang diplenokan setiap bukan ini kata dia ini akan selalu mengalami perubahan, karena KPU akan terus melaksanakan pencermatan DPB.
Sementara Anggota Devisi Hukum dan penindakan Bawaslu Halteng, Munawar Wahid mengatakan, jumlah penduduk yang pindah di halteng sebanyak 6.041 tersebut bukan angka yang kecil.
Kedatangan mereka tidak diketahui dengan pasti sebab ketika dilakukan pengecekan nama atau alamat seseorang tidak sesuai. Hanya beralasan pindah karena bekerja. “Ada satu kasus, dimana ada warga air salobar dan alamat. Namun, dicek ternyata tidak benar. Sebab, demi mendapatkan pekerjaan,” ucapnya.
Ia menambahkan, ini akan membuat pihak KPU dan partai politik kesulitan, dan hasilnya bakal ambruaduk. “Masalah yang paling krusial dalam proses tahapan pemilu, adalah terkait dengan persoalan DPT. Sehingga, harus diperhatikan,”tegas Munawar. (tr-01)