Politik

KPU Malut Tutup Pintu PSU

×

KPU Malut Tutup Pintu PSU

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara ulang (PSU). (foto: kompas.com)

HARIANHALMAHERA.COM— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut), terpaksa memundurkan waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 14 Tempat Pemungutan Suara (PSU).

Perubahan jadwal PSU itu dikarenakan logistik PSU berupa surat suara (SS) terlambat datang. Harusnya digelar Kamis (25/4) hari ini, namun digeser ke hari Sabtu (27/5) lusa.

Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo mengatakan, sesuai informasi yang diterima, logistik PSU baru akan tiba hari ini (25/4).

“Begitu tiba, langsung kita distribusikan hari itu juga,” katanya.

Dia mengaku, jumlah surat suara yang diusulkan untuk dilakukan pengadaan sebanyak yang dibutuhkan untuk dilaksanakan coblos ulang di 14 TPS.

Hanya, dia berharap tidak ada lagi rekomendasi Bawaslu yang meminta dilakukan coblos ulang. Bahkan, dilihat dengan batas waktu terakhir PSU yakni 27 April, maka sangat tidak memungkikan lagi adanya rekomendasi coblos ulang apalagi itu terjadi di daerah terjauh.

“Untuk Taliabu saja bisa jadi molor tapi kita berharap itu tidak terjadi,” puntanya.

Syahrani mengatakan, dengan adanya pengawas TPS seharusnya pelanggaran yang dilakukan KPPS yang berujung pada PSU tidak perlu terjadi.

“Bahwa iya torang pe penyelenggara ada yang lalai tapi kan mestinya ada pengawas yang harus mengingatkan,” katanya.

Selain PSU, dia juga menyoroti lambannya proses rekapitulasi perhitungan perolehan suara di tingkat PPK (Panitia Pemilihan kecamatan) di sejumlah daerah, salah satunya di Kota Ternate.

Dia lantas membandingkan dengan pleno PPK di Halmahera Selatan (Halsel) yang sudah selesai, padahal jika dilihat dari jumlah PPK dan DPT (Daftar Pemiluh tetap), Ternate harusnya lebih dulu selesai dari Halsel. Ternate dengan jumlah 7 PPK sementara Halsel 20 PPK.

“Kan sama saja TPS banyak tapi kan bisa di pararel menjadi empat forum pleno biar bisa cepat selesai.” terangnya seraya mengatakan meski batas waktu pleno adalah 4 Mei.

Sementara, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menuturkan rekapitulasi suara di PPK relative lebih aman dari potensi PSU. Meski peluang itu tetap saja ada.

“Misalnya, baru ketahuan ada beberapa pemilih yang tidak punya hak pilih, tapi memilih dan ketahuannya di kecamatan,” lanjut Fritz.

Sesuai dengan UU, untuk kasus seperti itu, harus dilakukan PSU meski sudah dilakukan rekapitulasi di PPK. Dia menegaskan, PSU masih dimungkinkan sampai H+10 pemungutan suara, dalam hal ini 27 April nanti.

Meski demikian, Fritz enggan berbicara banyak mengenai peluang adanya temuan kesalahan setelah 27 April. Yang jelas, sampai hari terakhir, pihaknya akan memaksimalkan pengawasan. “Angka 393 rekomendasi PSU mungkin bertambah apabila dalam beberapa hari ke depan ada temuan lagi,” pungkasnya.(jpc/lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *