Halut

Penertiban Penambang Liar Bagian dari Amanah Kontrak Karya

×

Penertiban Penambang Liar Bagian dari Amanah Kontrak Karya

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI Presdir NHM H Robert Nitiyudo Wachjo bertatap muka dengan seluruh Pemerintah Kecamatan dan Desa lingkar tambang di Desa Biang, Kecamatan Kao, yang membicarakan upaya-upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Rabu (3/3) lalu.(foto: NHM For Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM–PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) selalu memastikan seluruh wilayah kerjanya di tambang emas Gosowong, di Kabupaten Halut, terjaga dengan aman sesuai dengan izin yang diberikan Negara. Yaitu untuk aktivitas operasional penambangan. Sistem keamanan yang dilakukan tak lain untuk memastikan tidak ada aktivitas yang dapat merugikan Negara, termasuk merusak lingkungan.

Hal ini disampaikan Manajer Komunikasi PT NHM Ramdani Sirait kepada wartawan ketika menjelaskan tentang ketatnya sistem keamanan di wilayah kerja PT NHM di tambang emas Gosowong. Hal ini turut menanggapi mengapa pihak keamanan PT NHM melakukan penangkapan terhadap para penambang liar yang masuk wilayah kerja PT NHM.

Seperti diketahui, PT NHM adalah perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri yang sahamnya dimiliki PT Indotan Halmahera Bangkit (75%) dan PT Aneka Tambang Tbk. (25%). PT NHM dipercaya Negara untuk mengelola Sumber Daya Alam (SDA) tambang mineral di Gosowong dengan amanah untuk dikelola sebagaimana mestinya, agar bermanfaat bagi Negara, masyarakat, dan pemegang saham.

“Jadi, penertiban yang dilakukan oleh pihak keamanan PT NHM terhadap para penambang liar tersebut dalam rangka memastikan tidak ada aktivitas di luar aktivitas resmi PT NHM, ataupun aktivitas yang dapat merugikan Negara. Wilayah kerja PT NHM di Gosowong juga ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumberdaya Minerals sebagai Objek Vital Nasional yang dijaga dengan keamanan yang ketat,” kata Ramdani.

Presiden Direktur (Presdir) PT NHM H Robert Nitiyudo Wachjo yang juga pemegang saham mayoritas di PT NHM, seperti dikatakan Ramdani juga menegaskan bahwa sebagai pemegang Kontrak Karya, PT NHM berkewajiban untuk membayar pajak dan royalti setiap bulan kepada Negara dari hasil penambangan yang dilakukan di Gosowong semaksimal mungkin.

Aktivitas-aktivitas yang tidak sesuai rencana kerja PT NHM, termasuk penambangan liar, dapat mengganggu kelancaran PT NHM dalam membayar kewajibannya kepada Negara. Jadi Negara akan dirugikan jika ada penambangan yang dilakukan bukan oleh pihak PTNHM.

“Adalah hal yang benar jika pihak perusahaan melakukan penertiban terhadap aktivitas-aktivitas di dalam wilayah kerja perusahaan, yang tidak sesuai dengan tujuan-tujuan pertambangan seperti yang diizinkan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral,” kata H Robert seperti yang disampaikan Ramdani.

Ramdani melanjutkan, penertiban terhadap para penambang liar juga ditujukan untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan yang dapat merusak lingkungan. PT NHM selama ini mengelola hasil penambangannya di sebuah pabrik yang proses pengolahannya, salah satunya menggunakan sianida dimana PT NHM adalah pemegang sertifikat untuk penggunaan sianida yang sudah terakreditasi oleh lembaga internasional, International Cyanide Management Code.

Tidak hanya menggunakan sianida yang penggunaannya sudah tersertifikasi, PT NHM juga melakukan pemantauan secara rutin mengenai dampak-dampak lingkungan yang terjadi akibat dari aktivitas di tambang emas Gosowong dimana PTNHM menggunakan jasa Institut Pertanian Bogor yang melakukan pemantauan rutin kualitas air di sekitar wilayah kerja PTNHM.

Sementara para penambang liar pada umumnya menggunakan mercuri dalam mengolah bebatuan mineral yang didapatnya. Mercuri telah dilarang oleh Pemerintah Indonesia dan dunia untuk digunakan karena dapat dengan cepat merusak lingkungan.

“Jika penambangan liar ini yang menggunakan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan pemerintah dan akan mencemari lingkungan dibiarkan, ini akan menjadi tragedi bagi kita semua,” kata Ramdani.

“Jadi sangat penting bagi kita semua untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan yang tidak sesuai ketentuan pemerintah,” kata Ramdani menambahkan.

Penambangan Rakyat

Namun, PT NHM tidak serta merta tinggal diam terhadap nasib masyarakat lingkar tambang yang menjadi para penambang liar. Peraturan Pemerintah memang wajib untuk dijalankan dengan seharusnya. Namun Presdir PT NHM H Robert juga memikirkan cara yang tepat untuk membantu masyarakat yang selama ini menjadi penambang liar.

Dalam pertemuan dengan para Camat dan Kepala Desa lingkar tambang PT NHM beberapa waktu lalu, salah satu hal yang disampaikan Haji Robert adalah bahwa dirinya sedang memikirkan apa yang bisa dilakukan untuk membantu para penambang liar tersebut.

Salah satunya adalah dengan menetapkan sebagian wilayah di wilayah Kontrak Karya PT NHM sebagai area penambangan rakyat. Namun, hal ini tentunya harus dipersiapkan dengan matang dan harus melalui izin Kementerian Energi dan Sumberdaya Minerals. Pemerintah Daerah juga harus terlibat dalam pembicaraan-pembicaraan ke arah penambangan rakyat ini.

Mengenai kesejahteraan masyarakat di lingkar tambang PTNHM, diketahui sejak Indotan mengambil alih saham mayoritas PT NHM, H Robert telah melakukan sejumlah program perbaikan kesejahteraan masyarakat tersebut.

Melalui Departemen Kinerja Sosial/ Social Performance (SP) PTNHM, Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Desa serta Yayasan Al Qohhar, H Robert telah mengalokasikan dana yang besar untuk berbagai program. “Yang pasti, program yang diharuskan oleh Pemerintah Indonesia (Kementerian ESDM) yaitu program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di bidang ekonomi, Pendidikan, Kesehatan dan infrastruktur,” terang Ramdani.

Tidak hanya sampai di situ, juga telah mulai dilakukan program “bedah rumah” untuk membangun dan memperbaiki rumah-rumah masyarakat tidak mampu yang rumahnya selama ini dinilai tidak layak huni. Juga ada program membantu orang sakit dimana masyarakat di lingkar tambang yang tidak mampu dan sakit dibantu oleh Tim SP PT NHM dengan memastikan mereka mendapatkan akses pelayanan Kesehatan. Ada juga santunan rutin untuk anak yatim, yatim piatu dan kaum dhuafa yang disalurkan oleh Yayasan Al Qohhar.

“Ada yang dibawa ke rumah sakit di Kabupaten, di Provinsi, di kota Manado dan bahkan ada yang dibawa ke rumah sakit di Jakarta. Tujuannya agar masyarakat yang sakit mendapat pelayanan Kesehatan yang seharusnya,” sebut Ramdani.

Lowongan pekerjaan di PT NHM juga ditambah dan masyarakat di lingkar tambang dan wilayah lain di Kabupaten Halut dan Provinsi Malut diberi kesempatan untuk melamar dimana mereka yang dinilai memenuhi persyaratan dapat diterima dan bekerja di PTNHM.

“Saat ini karyawan PT NHM yang berasal dari berbagai wilayah di Maluku Utara sebesar 70% dari total karyawan PT NHM. Ini adalah upaya-upaya H Robert untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat. PT NHM yang sekarang itu berbeda dengan yang sebelumnya. Bersama-sama, mari kita memperbaiki kesejahteraan masyarakat,” ajak H Robert sebagaimana dikatakan Ramdani.(fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *