HaltengPeristiwa

Setahun Tak Bayar Sewa, Pemkab Tutup Dua Pelabuhan yang Dipakai PT FBLN

×

Setahun Tak Bayar Sewa, Pemkab Tutup Dua Pelabuhan yang Dipakai PT FBLN

Sebarkan artikel ini
DILARANG BEROPERASI: Baliho bertuliskan larangan beraktivitas di dermaga Jetty yang dipasang Pemkab Halteng . FOTO ISTIMEWA

HARIANHALMAHERA.COM – Tunggakan sewa pemakaian Dermaga Ekspor 1 dan Dermaga Jetty 2 yang tak kunjung dilunasi PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara (FBLN) membuat Pemkab Halmahera Tengah (Halteng) akhirnya mengambil langkah tegas.

Dua pelabuhan yang berada di Pulau Gebe itu Rabu (19/5) ditutup paksa oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Halteng.
Kadishub Halteng Ahmadiarsyah menuturkan sudah setahun perusahaan menunggak biaya sewa kedua pelabuhan tersebut.

Sebelum ditutup, Pemkab kata dia sudah menyurat ke PT FBLN untuk segera membayar uang sewa. “Sudah berulang kali kita kirim surat pemberitahuan, bahkan sampai berkoordinasi dengan pihak perusahaan di Gebe,” katanya.

Namun, surat dari Pemda itu ternyata tidak digubris pihak perusahaan. “Akhirnya kami mengambil tindakan dengan menutup sementara,” ujaranya Ahmadiarsyah.

Soal berapa total tunggakan sewa yang belum dibayar, dia mengaku Dishub bersama Perusda tengah menghitung. “Penutupan aktivitas di dua dermaga tersebut akan tetap dilakukan selama PT FBLN tidak memenuhi kewajiban mereka,” tutup Ahmadiarsyah.

Dijelaskan, kedua pelabuhan itu adalah asset milik PT Aneka Tambang (Antam) yang dihibahkan ke Pemkab Halteng. “Setelah dihibahkan, kedua pelabuhan itu dikelola Perusda PT. Fagogoru Maju Bersama. Dalam perjalanan, PT. FBLN lalu menyewa dermaga tersebut. Hanya saja, selama dua tahun terakhir, mereka (PT. FBLN,red) tidak lagi membayar uang sewa,” jelasnya.

Selain menunggak sewa pelabuhan, laporan dari warga di kawasan Jetty menyebutkan PT FBLN juga diduga tidak memiliki dokumen Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) tahun 2021.

Tidak hanya itu, E-Pemerimaan Negara Bukan Pajak (E-PNBP) milik perusahaan pun sejak Februari 2021 telah diblokir. Sementara aktivitas pertambangan terus dilakukan dengan menjual Ore ke PT. Yazze.

“Ini jelas melanggar aturan dan merugikan negara dan daerah. Makanya Pemda Halteng jangan hanya memantau aktivitas dermaga, juga harus memantau aktivitas dan adminstrasi perusahaan,” pinta salah satu warga di kawasan Jetty yang enggan namanya dipublis.

Terpisah, Kepala Teknik Tambang PT FBLN, Iwan, yang dikonfirmasi mengatakan perusahaan tengah berkoordinasi dengan Pemda Halteng soal penutupan dermaga tersebut.

“Setelah ditutup kami kemudian berkoordinasi dengan Pemda Halteng untuk membicarakan soal pemenuhan kewajiban kami. Rencananya sehari dua akan dilakukan pertemuan guna membahas hal itu,” katanya sembari mengaku baliho penutupan yang dipasang di kawasan dermaga, Kamis (20/5) pagi sudah dilepas.

Soal informasi tidak adanya RKAB dan diblokirnya E-PNBP, dikatakan tidakah benar. “RKAB telah dikirim ke Kementrian ESDM Desember 2020. prosesnya agak lama karena memang dikroscek satu per satu. Sementara untuk E-PNBP kita tetap membayar, sebab itu kewajiban perusahaan. Jadi sementara ini kita akan diselesaikan dulu soal dua dermaga yang ditutup,” jelas Iwan. (pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *