HARIANHALMAHERA.COM— Kasus dugaan korupsi dana hibah Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Halut pada tahun 2015-2016, kembali dibuka Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut. Menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kembali tertanggal 18 Mei 2021.
Sprindik yang dikeluarkan Kejari merupakan tindak lanjut atas putusan Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Tobelo (Halut) Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Tob pada tanggal 26 April 2021, yang membatalkan surat perintah penyidikan sebelumnya nomor print-01/ S.2.12/ Fd.1/ 09/ 2018 Tanggal, 26 September 2018.
Sebelumnya, tim penyidik telah memperoleh adanya dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara di atas Rp 1 miliar itu sudah menetapkan Mb dan Dkk sebagai tersangka. Namun, Mb dan Dkk mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Tobelo (Halut) pada tanggal 9 April 2021, dengan objek praperadilan terkait penetapan tersangka.
Sebagai tindak lanjut dari putusan Praperadilan tersebut, pada Selasa, 18 Mei 2021 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Agus Wirawan Eko Saputro SH MH telah menerbitkan kembali Sprindik nomor print- 01/Q.2.12/Fd.1/05/2021 dan SPDP dengan Nomor B-575/Q.2.12/Fd.1/05/2021 yang sudah dikirim dan ditembuskan kepada pihak-pihak terkait.
“Sprindik baru sudah saya buat dan hari ini juga sudah dikirimkan ke pihak-pihak terkait. Selanjutnya akan kami lakukan pemanggilan saksi-saksi kembali dan pengumpulan alat-alat bukti kembali,” kata Agus.
Terkait kerugian Negara, menurutnya sudah jelas ada karena itu harus ada yang bertanggung jawab.
“Semoga proses penyidikan berjalan dengan cepat dan lancar. Kami tidak segan-segan menindak tegas siapapun yang mempersulit atau menghalang-halangi proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah ini,” tegas Agus.
Lanjut Agus, terhadap putusan praperadilan yang dijatuhkan PN Tobelo, selaku penyidik sebenarnya merasa tidak puas. Namun karena hukum acaranya tidak memberikan celah untuk melakukan upaya hukum, maka sebagai penegak hukum putusan itu dihormati dan menjalankan putusan tersebut.
“Oleh karena itu jalan yang bisa ditempuh adalah dengan menerbitkan Sprindik baru,” pungkasnya.(san/fir)