HARIANHALMAHERA.COM–Belum ditenderkannya proyek pembangunan RSU Sofifi yang bersumber dari dana pinjaman daerah oleh Pemprov Malut, menuai reaksi dari Komisi III DPRD Provinsi Malut.
Dalam rapat bersama Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) dan Dinas PUPR Malut pekan kemarin, Komisi III meminta agar proyek tersebut tidak perlu lagi dilanjutkan ke proses.
Permintaan ini mengingat dengan waktu yang tersisa enam bulan ini, pelaksaaan proyek ini tentu tidak akan selesai hingga akhir tahun. “Dan memang Perda multiyears berlaku 2020 sampai 2021, sehingga otomatis waktu berakhir Desember 2021,” terang Ketua Komisi III Zulkifli Hi Umar usai rapat Jumat (21/5).
Baca Juga : RSU SOFIFI MASIH BUTUH RP 614 M
Diungkapkan, dari hasil rapat komisi kemarin, belum ditenderkannya proyek ini karena ada beberapa dokumen yang belum diserahkan dinas Kesehatan (dinkes) kepada BPBJ sebagai syarat untuk dilakukan tender. “Sementara waktu sudah sangat mepet. Apalagi ini berbeda dengan jalan. kalau jalan masih bisa atur alat tersebar tapi kalau bangunan ini tidak bisa,” katanya.
Karena itu, dalam rapat itu, Komisi III memandang alangkah baiaknya pembangunan lanjutan RSU Sofifi ini dibatalkan. “Karena anggarannya pinjaman daerah, jikalau dibatalkan berarti pinjamannya kan belum dicairkan. Biar nanti kalau mau tindak lanjut pakai dana DAU saja,” tegasnya.
Dia menegaskan, jika dipaksanakan dilaksanakan maka ujung-ujungnya pelaksanaanya akan terbengkalai. “Jadi lewat pertemuan ini sehingga komisi III memberikan pandangan agar proses lelang tidak perlu diteruskan” tukasnya.(lfa/pur)