HARIANHALMAHERA.COM–Julius Dagilaha terus berupaya mementahkan rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) atas dirinya yang dilakukan DPP Partai Demokrat (PD). Salah satu upaya yang dilakukan lewat gugatan hukum. Lewat kuasa hukumnya, dinilai SK PAW dari DPP cacat hukum.
Arnold N Musa selaku kuasa hukum Julius menilai, kliennya telah mengugat DPP Partai Demokrat, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut, Bupati Halut, dan Gubernur. “Gugatan terkait PAW dari Yulius Dagilaha ke Janlis Kitong itu melawan hukum. Tidak sah dan cacat hukum,” tegasnya.
BACA JUGA : DPRD Proses PAW Julius, Sudah Minta Verifikasi KPU
Dijelaskan, Pasal 241 ayat 1 UU Susduk jo pasal 239 menyatakan, jika anggota partai politik diberhentikan sebagai anggota partai politik dan yang bersangkutan mengajukan gugatan di pengadilan, maka pemberhentian itu sah jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Karena Julius sementara mengajukan gugatan di PN Jakarta Pusat, maka terbitnya SK PAW dari DPP PD adalah cacat hukum, dan suatu tindakan melawan hukum. Sehingga, Julius mengajukan gugatan atas SK PAW di PN Tobelo,” terang Arnold.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammad Rizal enggan mengomentari lebih jauh terkait persoalan PAW. Menurutnya, itu adalah domain internal partai politik.
“Dalam kasus ini KPU hanya sebagai pihak turut tergugat. Yang tergugat DPP, DPD dan DPC Demokrat, sebagai pihak yang ada dalam permohonan. KPU pastinya akan patuh hukum. Jika diminta hadir oleh pengadilan, pastinya akan hadir,” singkat Rizal.(san/fir)