HARIANHALMAHERA.COM–Setelah ditetapkan tersangka kasus kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika penangkap ikan dan alat simulasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut 2019 akhir Februari lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut akhirnya menahan Imran Yakub, mantan Kadikbud Malut.
Selain imran, turut juga ditahan tiga tersangka lainnya masing-masing IR alias Ibrahim, Direktur PT Tamalanrea Karsatama selaku rekanan, ZH alias Zainuddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan mantan Ketua Pokja ULP Malut RZ alias Reza.
Sebelum ditahan, keempat tersangka kasus dugaan korupsi itu, proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,7 miliar itu, lebih dahulu diperiksa sebagai tersangka. Usai diperiksa, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, keempatanya langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate .
Kejati Malut, Erryl Prima Putera Agoes, dalam konferensi pers mengatakan, keempat tersangka ini ditahan selama 20 hari terhitung mulai Kamis 24 Juni hingga Selasa 13 Juli 2021. “Kita tahan keempat tersangka selama 20 hari ke depan,”ungkap Erryl, didampingi Aspidsus Kejati Malut, M. Irwan Datuiding.
Setelah dilakukan penahanan, Erryl meminta tim untuk secepatnya menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan. “Saya minta dua minggu berkasnya dilimpahkan ke pengadilan, paling cepat minggu ini,” tegasnya.
Penyidik sendiri menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(tr4/pur)