HalbarHukumMaluku Utara

Polisi Temukan Sperma di TKP

×

Polisi Temukan Sperma di TKP

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pemerkosaan (Foto : Grid.id)

HARIANHALMAHERA.COM–Selain diambang penjara selama 15 tahun, karir Briptu NI alias Nikmal sebagai anggota Polri dipastikantamat. Mabes Polri memastikan akan memecat dengan tidak hormat tersangka kasus pemerkosaan terhadap NI, gadis 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan (Jalsel), Halmahera Barat (Halbar) itu dari korps Bhayangkara.

“Pemberhentian tidak dengan hormat dan hukuman seberat-beratnya Briptu Nikmal,” kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan pers tertulis, Kamis (24/6).

Pemberhentian tidak hormat (PDH) terhadap Briptu Nikmal kata dia sudah sesuai dengan Pasal 7, 8, dan 10 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Untuk proses pemberhentian tidak hormat, Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memprosesnya,” tegasnya.

Sementara itu, Penyidik Ditreskrimum Polda Malut telah mengirim sampel barang bukti (babuk) berupa cairan sperma yang ditemukan penyidik pada saat menggelar olah TKP (tempat kejadian perkara) ke laboratorium forensik (labfor)Mabes Polri di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk dilakukan pemeriksaan.

“Setelah hasilnya sudah kita terima, dilanjutkan dengan pemberkasan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terang Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rodjikan di Royal Resto Kade, Kalumpang Ternate, Sabtu (26/6) malam.

Adip mengatakan, sperma yang telah dikirim ke labfor itu tentunya untuk diketahui apakah sesuai sperma milik tersangka atau tidak. Namun, Adip tidak menyebutkan di mana sperma tersebut ditemukan di celana dalam ataukah di atas kertas HVS. “Itu belum bisa dipublikasi sebab dikhawatirkan menganggu tahapan penyelidikan,”terangnya.

Hingga kini, penyidik juga telah memeriksa 9 orang saksi, termasuk tersangka yang saat ini telah ditahan di Sel Mapolda Malut. Keterangan para saksi itu masih harus disingkronkan dengan alat bukti.

Ditanya soal dugaan adanya keterlibatan satu rekan tersangka yang turut mengawasi aksi bejat yang dilakukan Nikmal, termasuk anggota provost berinisial R yang lupa mengarahkan korban agar meminta uang ganti rugi kepada Nikmal sebesar Rp 2 juta, Adip menegaskan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain, jika dalam tahapan penyelidikan ditemukan ada bukti baru. “Yang pasti Polda tetap komitmen. Siapapun orangnya, faktanya siapapun yang terlibat maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab,”tegasnya.

Untuk kasus ini, Polda lanjut Adip sama sekali tidak akan memberikan toleransi kepada Nikmal. Selain menempuh jalur peradilan umum  dengan menerapkan UU tentang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 dan 81 dengan ancaman maksimalnya 15 tahun penjara, tersangka juga akan diajukan  proses sidang jurnal tentang kode etik profesi Polri yang mana dalam proses itu dengan ancaman pemecatan secara tidak terhormat atau PTDH.

“Tentunya semuanya akan berproses dan kami transparan kepada publik. Kami tidak akan memberikan toleransi kepada seluruh anggota polri yang telah melakukan pelanggaran-pelanggaran pidana.Untuk sidang PDTH tentunya kita harus menunggu putusan pengadilan,”tambahnya.

Sejumlah pihak menanti realisasi komitmen Polri dalam memproses hukum dan memecat Briptu NI. Kejadian tragis itu juga diharapkan tak terulang lagi.

”Kami akan mengawal proses yang sedang berlangsung. Korban ataupun keluarga akan kooperatif jika keterangan mereka diperlukan untuk proses hukum yang kini sedang berlangsung. Kami ingin ada keadilan,” kata Nurdewa Safar, Direktur Daurmala Malut yang pendamping korban, Jumat (25/6).

Menurut dia, dengan hukuman yang setimpal, ada sedikit rasa keadilan yang dirasakan keluarga meski itu tidak mengembalikan kondisi seperti dulu. Korban yang masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku sekolah menengah atas itu bakal mengalami tekanan jiwa sepanjang usianya.

Nurdewa juga berharap agar dengan hukuman setimpal akan ada efek jera bagi siapa pun yang ingin berbuat jahat. ”Cukup ini menjadi yang terakhir. Jangan sampai ada lagi kejadian serupa. Jangan sampai ada anak perempuan yang menjadi korban para predator seperti oknum polisi itu,” ujarnya.

Praktisi hukum di Kota Ternate, Fahruddin Maloko, mengatakan, bola kini ada di tangan polisi. Polisi sendiri yang memulai penyelidikan hingga nantinya akan melimpahkan kasus itu kepada pihak kejaksaan. Proses penyidikan saat ini sangat menentukan berat ringannya hukuman yang akan ditimpakan kepada pelaku.

Fahruddin berharap komitmen Polri dapat terwujud. Meski demikian, dia mengakui, dari kronologis kasus itu, publik sempat ragu. Pasalnya, ada oknum polisi, terutama yang bertugas di Polsek Jailolo, berusaha menutupi kasus tersebut. Mereka berusaha mencari cara penyelesaian secara kekeluargaan. Akhirnya, kasus ini dilaporkan pihak keluarga ke Polda Malut pada 17 Juni.

Fahruddin juga berharap pada pihak kejaksaan dan hakim yang nantinya menangani perkara itu agar bersikap obyektif. Mereka harus mempunyai pemahaman yang sama terkait efek jera pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ia kembali menegaskan bahwa jika divonis bersalah dengan keputusan berkekuatan hukum tetap, pelaku harus dikebiri sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah.(tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *