HARIANHALMAHERA.COM–Transfer Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini kerap dikeluhkan Pemkab/Pemkot ternyata tidak hanya molor. Namun, transfer DBH yang dilakukan Pemprov juga ternyata tidak sesuai dengan nilai yang sebenarnya
Hal ini menjadi sorotan Faraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi Malut. Lewat pandangan umum fraksi atas Ranperda LPP APBD 2020, ketua Fraksi Nasdem Ishak Naser menyebutkan DBH seharusnya sebesar Rp.170.428.616.336,10.
Sementara dalam laporan realisasi anggaran, total realisasi DBH hanya sebesar Rp.148.890.372.866,00 terdapat selisih kurang lebih sebesar Rp.21.538.243.470,10.
Dalam laporan realisasi anggaran khususnya DBH Kabupaten/kota, juga menurutnya tidak merinci prosentasi penerimaan kabupaten/kota menurut jenis pajak sehingga tidak mengungkap informasi potensi penerimaan menurut jenis pajak dari masing masing kabupaten kota.
“Maka penyajian laporan keuangan tahun 2020 belum menerapkan prinsip akuntansi yang memadai. Gubernur perlu menjelaskan bahwa apakah selisih tersebut telah diakui sebagai kewajiban pemerintah daerah ? Apakah selisih tersebut juga termasuk dalam utang DBH sebesar Rp.34.261.106.846,00 ? mengingat dalam penjelasan atas pos pos neraca tidak diungkap,” tanya Ishak.
Hutang DBH itu tentu mengganggu siklus anggaran dan cash flow Pemda kabupaten/kota, oleh karenanya Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) diminta perlu memberi ketegasan komitmennya untuk menjamin terselesaikannya seluruh hutang DBH dan tidak memberi beban lagi pada tahun anggaran selanjutnya. “Terkait dengan hutang DBH ini perlu juga kami sampaikan bahwa akibat hutang DBH telah mengganggu siklus anggaran kabupaten kota.”Pungkasnya.(lfa/pur).