Halut

Esok, FM-Mantap Dilantik

×

Esok, FM-Mantap Dilantik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pelantikan (Foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM–Jika sebelumnya Penjabat Bupati Halut menyebut kemungkinan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih Halut akan dilaksanakan setelah Idul Adha, ternyata dipercepat. Sebagaimana informasi dari Plt Kepala Biro Administrasi, pemprov Malut, Rahwan K Suamba, pelantikan akan dilaksanakan pekan ini.

“Tepatnya Jumat, 9 Juli 2021. Gubernur Abdul Gani Kasuba akan melantik Bupati dan Wakil Bupati Halut terpilih usai salat Jumat atau sekira pukul 14.00 WIT,” kata Rahwan.

Untuk teknis pelantikan nantinya, Rahwan menyebut baru akan dibahas dalam rapat pada Kamis (8/7) bersama Sekretaris Daerah (sekda) Provinsi Samsuddin A Kadir. “Karena ini kasus Covid -19 semakin meningkat, maka kita  perketat protokol kesehatan. Kemungkinan yang diperkirakan hadir dalam pelantikan hanya 30 orang. Namun, untuk lebih lanjut nanti dibahas dalam rapat besok (hari ini, red),” singkatnya.

Meski SK Mendagri belum dibocorkan, namun surat nomor: 131.82/4431/OTDA tertanggal 7 Juli 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Malut, terkait penyampaian salinan dan petikan keputusan mendagri. Isinya, pemberhentian penjabat Bupati Halut lewat surat nomor: 131.82-1337 tertanggal 2 Juli 2021, dan tentang perubahan ketiga atas keputusan mendagri nomor: 131.82-381 tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada serantak 2020 di Kabupaten/kota di Provinsi Malut.

Berdasarkan dua surat tersebut, Gubernur diperintahkan untuk melaksanakan pelantikan terhadap Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi  sebagai Bupati dan Wabup Halut.

Terpisah, Pj Bupayi Halut Saifudin Djuba, membenarkan terkait rencana pelantikan Bupati dan Wabup Halut pada Jumat, 9 Juli 2021. Hanya saja, dia mengaku rencana pelantikan itu baru akan dibahas esok (hari ini, red). “Besok kami dengan pemerintah provinsi lakukan rapat bersama untuk membahas soal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati,” kata Saifudin.

Saifuddin pun berharap Bupati dan Wakil Bupati pasca dilantik nantinya, bisa membawa amanah masyarakat Halut. “Semoga setelah dilantik, Bupati dan Wakil dapat membawa amanah masyarakat Halut untuk yang kedua kali,” singkatnya.

Hanya 3,5 Tahun

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, masa jabatan Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi di periode kedua ini hanya 3,5 tahun yang mengikuti jadwal Pilkada serentak pada 2024.

Pasalnya, waktu pelaksanaan Pilkada serentak 2024 sudah ditetapkan Komisi II DPR RI, pemerintah, serta penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dalam rapat bersama. Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) disepakati akan dilaksanakan pada Rabu, 28 Februari 2024. Sementara, Pilkada serentak disepakati akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut Muhammad Rizal, periodesasi kepala daerah terpilih yang digelar tahun 2021 ini, maka masa bhakti (periode) yang benar adalah 2021-2024. Kenapa hanya sampai tahun 2024?

Rizal menjelaskan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dalam pasal 201 ayat 7, menyebutkan; “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.”

Selanjutnya, pemilihan gubernur, bupati dan wali kota akan kembali digelar pada November 2024. Hal ini tercantum dalam ayat (8). Pada ayat selanjutnya (9), bagi gubernur, bupati dan wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 2023, akan diangkat careteker atau penjabat sampai terpilihnya gubernur, bupati, dan wali kota definitif melalui Pemilihan Serentak 2024. Dengan demikian, maka jelas bahwa periodesasi FM-Mantap mengikuti UU nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Hal ini juga sama yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sesuai UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang

“Kita konsisten kepada Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada. Kami dari Kemendagri berpendapat, pilkada tetap dilaksanakan tahun 2024,” kata Mendagri seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet.

Ia mengatakan, Pilkada 2024 merupakan amanat UU yang harus dijalankan. Dan, perbaikan dapat dilakukan pasca pelaksanaan, bukan sebelum pilkada dilaksanakan. “Kita harus konsisten. UU ini kita ikuti, kita jalankan untuk pilkada tetap dilaksanakan pada tahun 2024. Kita bisa revisi setelah kita laksanakan, bukan sebelum kita laksanakan,” tegasnya.

Mendagri menilai, tata kelola dan manajemen dalam pelaksanaan pesta demokrasi menjadi kunci pelaksanaan pilkada yang sukses. Berkaca pada Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19, pelaksanaan pilkada terbilang sukses dengan mencatatkan partisipasi masyarakat dan tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang tinggi.

“Belajar dari Pilkada 2020, kita melihat bahwa kuncinya adalah tata kelola. Tata kelola yang baik, manajemen yang baik, kerja sama dari semua stakeholder itu menjadi kunci. Sehingga, jika akan melaksanakan pemilu di tahun 2024, kuncinya adalah kesiapan, simulasi, tata kelola, dan kemudian kerja sama, kerja sama semua stakeholder terkait sehingga akan dapat dilaksanakan pemilu yang lebih lancar, aman, tertib, dan relatif rendah konflik,” kata Mendagri.(dit/san/lfa/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *