HARIANHALMAHERA.COM–Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), memperpanjang waktu pendaftaran bagi calon pelamar CASN. Jika sebelumnya dibatasi 21 Juli, kini lewat jadwal terbaru diperpanjang hingga 26 Juli 2021.
Perpanjangan jadwal seleksi CASN itu diumumkan panitia seleksi CASN lewat surat nomor: 810/280/BKD,PSDA/2021. Dalam pengantar surat tersebut, disebutkan perpanjangan jadwal pendaftaran menindaklanjuti surat dari BKN nomor: 6201/ B-KS.04.01/SD/K/2021 perihal penyesuaian jadwal tahapan. “Ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para pelamar mengikuti seleksi CASN,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halut, Efraim Oni Hendrik.
Oni yang juga Sekretaris Panitia Seleksi Daerah (Panselda) menyebut, pendaftaran melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ yang awalnya akan ditutup pada tanggal 21 Juli 2021, diperpanjang sampai dengan 26 Juli 2021. “Tentunya dengan perpanjangan jadwal pendaftaran ini akan dilakukan pula penyesuaian tahapan setelahnya,” katanya.
Penyesuaian jadwal seleksi CASN ini tentunya sangat bermanfaat bagi pelamar dalam mempersiapkan diri menghadapi ujian nantinya. Sebagaimana data BKD sebelumnya, Kabupaten Halut mendapat kuota sebanyak 1.088 orang.
Jumlah tersebut dengan rincian Tenaga Guru PPPK sejumlah 748 kuota, Tenaga Kesehatan sejumlah 269 kuota, dan Tenaga Teknis sejumlah 71 kuota. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada beberapa jalur seleksi tahun ini, yakni CPNS, PPPK guru, dan PPPK non-guru.
“Bagi calon pelamar segera mendaftarkan diri secara online. Dia meminta pelamar untuk lebih teliti dalam mengisi data dari setiap form yang ada. Apalagi ada kewajiban melampirkan dokumen yang butuh syarat akreditasi dari lembaga yang berkompeten langsung,” ujar Oni sebelumnya.
Diketahui pula, dari pengumuman pendaftaran CASN yang dikeluarkan Pemkab Halut, terlihat ada perbedaan proses tes CPNS, PPK guru, dan PPPK non-guru. Untuk tes CPNS masih sama dengan tes sebelumnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 40%, dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%.
“Untuk kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB),” tulis isi pengumuman.
Selanjutnya untuk tes PPPK (guru dan non-guru) seleksi kompetensi dari seleksi kompetensi manajerial; seleksi kompetensi teknis; seleksi Kompetensi sosial kultural; dan ada tes wawancara (berbasis komputer). Untuk seleksi kompetensi tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT). “Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK akan dilaksanakan setelah tes SKD CPNS selesai dilaksanakan.”
Tidak hanya itu, khusus bagi pelamar PPPK guru diberi kesempatan sebanyak 3 kali tes. Apabila peserta gagal pada tes pertama, masih bisa mengulang pada tes kedua dan ketiga. Hal ini dimaksudkan agar semuanya akan punya kesempatan untuk membuktikan kelayakannya untuk menjadi ASN.(tr-05/fir)