AdvertorialMaluku UtaraPemprov

PUPR Rancang Revisi SK Kewenangan Jalan Provinsi

×

PUPR Rancang Revisi SK Kewenangan Jalan Provinsi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

HARIANHALMAHERA.COM— Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut akan merevisi Surat Keputusan (SK) gubernur tentang kewenangan jalan Provinsi.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PUPR Malut, Daud Ismail, mengungkapkan PUPR akan melakukan penyesuaian-penyesuian kembali terhadap SK gubernur karena dalam SK jalan tahun 2015  belum mengakamodir beberapa  ruas jalan di empat kabupaten.

“Yang belum diakamodir empat kabupaten, di antaranya Taliabu, Mortai, Halteng, dan Haltim. Hanya saja dalam pelaksanaan kita sudah pernah menangani. Contoh di Taliabu kan sudah itu, Haltim sudah, Halteng juga sudah pernah. Mortai saja yang belum pernah ditangani karena kalau bicara Mortai hampir seluruh Mortai sudah masuk jalan nasional,” bebernya.

Menurutnya,  kalau alurnya adalah kewenangan  jalan provinsi di SK kan oleh gubernur berdasarkan SK fungsi jalan dari masing-masing kabupaten/kota. Kewenangan Jalan Provinsi 1276,80 km yang  masuk  dalam SK  gubernur  nomor: 227 tahun 2016  tentang kewenangan jalan Provinsi.

“Prosesnya itu kita mulai di 2015.  Kita meminta melalui surat kepada kabupaten/kota untuk segera mengusulkan fungsi ruas-ruas jalan yang secara fungsi menjadi kewenangan Provinsi. Jadi mekanismenya seperti itu,” katanya.

Karena itu, lanjut Daud, kepala daerah kabupaten/kota mengusulkan kepada gubernur untuk ditetapkan sebagai jalan provinsi tanpa mengubah sedikitpun.

“Jadi kemudian apa yang diusulkan kabupaten/kota yang kemudian di SK kan oleh gubernur. Meski begitu, secara teknis nanti masuk dalam tahapan-tahapan verifikasi, sehingga bukan serta merta diterima Pemprov, tetapi nanti dilakukan  verifikasi,” ujarnya.

Meskipun sekarang sudah bisa melakukan revisi SK gubernur, tambah Daud, namun pihaknya  menunggu surat jalan nasional. Apabila sudah ada, maka PUPR akan merevisi kembali SK gubernur tentang kewenangan jalan Provinsi.

“Kenapa karena memang kita takut jangan kemudian kabupaten/kota mengusulkan jalan yang kemudian masuk pada dua kewenangan itu, jalan nasional ataupun wilayah jalan Provinsi,” ungkapnya, seraya mengaku sementara menunggu perubahan, Pemprov juga menunggu SK dari Menteri PUPR.(adv/lfa/fir).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *