Halut

Janlis Duduki Kursi Julius

×

Janlis Duduki Kursi Julius

Sebarkan artikel ini
DUDUK LAGI: Penyematan pin keanggotaan DPRD kepada Janlis Kitong saat pelantikan antarwaktu di DPRD Halut, Jumat (13/8). (foto: FB tambahmantap)

HARIANHALMAHERA.COM–Wakil rakyat utusan Partai Demokrat (PD) Julius Dagilaha sekaligus menjabat Ketua DPRD, resmi lengser dari jabatannya melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Julius resmi digantikan Janlis Kitong melalui proses yang cukup panjang dan dramatis.

Kini, tinggal menanti siapa yang akan menjabat sebagai Ketua DPRD Halut yang sebelumnya dipegang Julius sekira 7 tahun lamanya (termasuk periode 2014-2019). Sebagaimana aturan, jabatan Ketua DPRD mutlak menjadi milik Partai Demokrat yang memperoleh jumlah suara terbanyak di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.

Untuk suara perseorangan, Julius merupakan pemegang suara terbanyak dari 25 angota DPRD Halut terpilih 2019-2024. Bersama Julius, PD berhasil mengirim dua wakil rakyat lainnya, yakni Oni Pulo dan Chatrine Soputan. Julius dan Oni terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Tobelo (I). Sementara Christine terpilih dari dapil Kao-Malifut (III).

Namun, parpol tetap menjadi hak sebagaimana aturan perundangan. Di tengah keretakan partai berlambang bintang mercy itu, Julius rupanya berada di pihak yang tidak diakui Kementerian Hukum dan HAM. Julius pun dipecat. Tidak hanya dipecat dari jabatan sebagai Ketua DPD II PD Halut, namun juga dipecat sebagai kader PD. Inilah yang membuat DPP mengambil langkah PAW.

Melawan keputusan DPP, Julius termasuk politisi PD yang berani. Dia terbilang menjadi kader PD satu-satunya yang dipecat karena ikut dalam Konferensi Luar Biasa (KLB) Deli-Serdang dan berani menggugat DPP PD sekaligus Ketua Umum DPP PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri (PN), meski langkahnya gagal.

Lantas siapa yang akan menduduki jabatan Ketua DPRD?

Menjawab itu, Ketua DPD II PD Halut, Lazarus Simon Isak saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mengusulkan satu nama ke DPP PD untuk menduduki Ketua DPRD Halut. Menurutnya pengusulan Ketua DPRD Halut ini, DPD II PD menunju Janlis Kitong yang akan menjabat sebagai Ketua DPRD Halut. “Saat ini kami sudah mengusulkan ke DPP untuk menggantikan posisi Julius Dagilaha yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Halut,” katanya.

Dia berharap DPP memberikan kepercayaan kepada Janlis Kitong untuk menjdi Ketua DPRD. Tentunya, Janlis juga diharapkan benar-benar bisa menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan sebaik-baiknya, mendahulukan kepentingan masyarakat Halut dari pada kepentingan golongan.

“Mampu mewujudkan aspirasi masyarakat dengan menyesuaikan pada program Pemkab Halut melalui proses penganggaran, pengawasan dan legislasi Perda, menjalin sinergitas dalam kerjasama yang harmonis dengan Forkompinda,” ujar Lazarus.

Sebelumnya, proses PAW lewat rapat paripurna DPRD Halut berlangsung pada Jumat (13/8). Janlis dilantik melalui Rapat Paripurna Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Halut masa Jabatan 2019-2024 di ruang paripurna gedung DPRD Halut dan dihadiri lansung Bupati Frans Maneru dan Wakil Bupati Muchlis Tapi Tapi.

Dalam momen pelantikan, DPRD memberi ucapan atas dedikasi dan jasa Julius dalam menjabat sebagai DPRD Halut tiga periode. Sebagaimana diutarakan Wakil Ketua I DPRD Halut Willem M Manery yang memimpin jalannya rapat paripurna. “PAW anggota DPRD merupakan salah satu dinamika politik yang harus disikapi secara arif dan bijaksana karena merupakan sebuah konsekuensi logis bagi seorang politisi dalam menapaki dunia perpolitikan,” katanya.

”Segala bentuk konflik politik jika mampu dihadapi dan dikelola secara baik, akan lebih mendewasakan kita untuk menjadi seorang politisi sejati,” sambung Willem.

Dirinya menjelaskan, DPRD Halut telah menerima surat dari Dewan Pimpinan Cabang Demokrat Halut yang Mengusulkan Pemberhentian antar waktu Melalui Surat Nomor 03/DPC/DEMOKRAT-HU/VI/2021 Tanggal 6 Mei 2021 Perihal Permohonan Pergantian Antar Waktu beserta sejumlah Dokumen Pendukung Ke DPRD Kab Halut.

Willem menambahkan, usulan tersebut telah ditindaklanjuti oleh DPRD ke Gubernur Malut melalui Pj Bupati Halut sesuai mekanisme yang telah diatur dalam aturan perundang-undangan. Atas usulan tersebut, Gubernur Malut telah mengeluarkan Keputusan Nomor 361/KPTS/MU/2021 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan antarwaktu anggota DPRD Halut masa jabatan 2019–2024 atas nama Julius Dagilaha SH dan Saudara Janlis Kitong.

Sebelum mengakhiri Pidatonya Willem menyampaikan, atas nama pimpinan dan anggota DPRD bersama pemerimtah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Julius atas segala jasa, karya, dan pengabdian tulus yang telah dipersembahkan bagi bangsa dan negara, khususnya di Halut. “Pengabdian yang tulus akan selalu terukir dalam lembaran sejarah berpemerintahan di daerah ini,” ucap Willem.

Willem juga menyampaikan selamat kepada Janlis Kitong dan selamat melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Halut. “Semoga tugas dan tanggung jawab yang telah dipercayakan dapat dilaksanakan dengan sebaik baiknya demi kepentingan bangsa dan negara yang kita cintai,” pungkasnya.(cw/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *