HARIANHALMAHERA.COM–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara (Malut) ikut disorot atas marakanya insiden kecelakaan kerja yang terjadi di PT IWIP.
Jawatan yang dipimpin Ridwan Hasan itu selama ini dinilai selaliu menutupi hasil investigasi yang dilakukan di setiap kasus laka kerja di perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Halteng itu. “Hasil investigasi deretan pelanggaran di PT IWIP tidak pernah dipublikasikan Disnaker Malut,” ujar Ketua SPSI Halteng, Aksan Adam.
Dengan maraknya kasus laka kerja ini, Disnaker seharinya menjatuhkan sanksi kepada IWIP. Padahal, jauh sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama manajemen dengan PUK SPEKP SPSI, dan Disnaker Malut terkait 14 poin K3. “Selain itu ada surat permintaan menghentikan pemotongan iuran anggota SPSI, kurang lebih 350 karyawan yang diduga bukan anggota SPSI, kami sudah mengantongi bukti-bukti dan berkomitmen akan melaporkan ke pihak yang berwajib,” janji Aksan.
Karenanya, dia mendesak Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) segera mengevaluasi kinerja Kadisnaker Malut “Sejauh ini pihak provinsi belum merespons,” Desaknya. (tr1/pur)