Maluku UtaraPemprov

Serahkan Sertifikat, Jokowi Perintahkan Segera Tuntaskan Masalah Sangketa Tanah

×

Serahkan Sertifikat, Jokowi Perintahkan Segera Tuntaskan Masalah Sangketa Tanah

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI : Pembagian sertifikat tanah oleh Presiden Jokowi Beberapa tahun lalu sebelum pandemi covid (Foto : Kompas)

HARIANHALMAHERA.COM–Presiden Joko Widodo  kemarin menyerahkan secara simbolis sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria tahun 2021. Dalam penyerahan sertifikat yang digelar secara virtual ini turut dihadiri gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).

Dalam kesempatan itu, Jokowi menegaskan, penyerahan sertifikat ini menandakan pemerintah berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap persoalan – persoalan reforma agraria.

Penyelesaian permasalahan agraria ini juga sering diingatkan Kepala Negara disetiap rapat bersama Gubernur, Bupati /walikota. “Banyak konflik puluhan tahun. konflik pertanahan merupakan tantangan bagi kita semuam,” ucap Jokowi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Malut Abdul Azis menyebutkan, di Malut sendiri sertifikat yang diserahkan sebanyak 404  bidang tanah dari target 1.500 lebih.

404 sertifikat ini diserahkan dengan kegiatan pertama redistribusi tanah objek reforma agraria tahun 2021 karena kegiatan ini menurut Presiden adalah kegiatan pemberian. “Masyarakat yang tidak punya tanah diberikan tanah,” katanya.

Tentunya jangan sampai sertifikat yang diberikan itu disalahgunakan misalnya dijual untuk tidak produktif, dan dialihkan tetapi tidak untuk usaha malah untuk konsumsi.

Presiden juga sudah mewarning sertifikat tanah ini tidak boleh dialihkan. “Jadi otomatis segala sistem itu tidak bisa dialihkan tapi prakteknya itu digadaikan ada orang diluar kontrol kami, tapi nanti kami ketahuan nah itu nanti tidak akan diakses kegiatan usaha lain oleh dinas teknis,” bebernya.

BPN sendiri menargetkan 1.500 bidang tanah ini sebelun 2022 selanjutnya tahun 2024 ada lagi pelepasan kawasan hutan di Halmahera selatan  (Halsel) dan Halmahera Tengah (Halteng)

“Luasnya nanti kita ukur estimasi saya untuk tahun 2022 tidak jauh beda dengan sekarang sekitar 1500  luasnya setelah ada delinasi dari kementrian KLH SKnya itu baru kita ukur sekarang baru penetapan batas – batas,: tukasnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *