HARIANHALMAHERA.COM–Izin Pertambangan sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Meski demikian, bukan berarti pemerintah daerah hanya jadi penonton saja. Daerah harus ‘terlibat’ dan mendapatkan manfaat nyata atas kehadiran investasi tambang. Demikian penegasan Ketua DPRD Halut Janlis Kitong (JK).
“Saya harap Pemkab dan DPRD bisa membuat terobosan, agar kehadiran pertambangan di Halut bisa lebih dirasakan manfaatnya. Selain kewajiban pajak dan retribusi, juga dalam bentuk corporate social responsibility (CSR) bagi masyarakat yang berada di wilayah lingkar tambang. Karena itu perlu ada evaluasi kembali atas semua izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di Halut,” tegas JK, kemarin.
Bukan tanpa sebab JK meminta evaluasi terhadap semua perusahaan pertambangan. Dia menduga ada yang tidak beres. Ada dugaan permainan mafia IUP dalam aktivitas pertambangan di Halut. “Dugaan ini muncul karena selama ini pemegang IUP di Halut tidak mempunyai kontribusi terhadap daerah. Saya kira kalau kondisinya sudah seperti ini, pasti ada dugaan kelompok-kelompok mafia yang bermain. Karena itu pemkab harus bertindak tegas mengevaluasi pemegang IUP,” kata JK.
“Kita sudah agendakan pekan depan rapat dengan Dinas Perizinan, Dinas Perindag, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Keuangan Daerah. Perlu dipahami bahwa apa yang dilakukan ini semata-mata untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena selama ini pemegang IUP tidak memberikan kontribusi terhadap daerah, jadi kami (DPRD) hanya berpikir bagaimana untuk meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat,” sambungnya.
Dia menilai, hanya ada satu perusahaan tambang yang kontribusinya nyata dirasakan manfaatnya oleh daerah dan masyarakat. Ya, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). Menurutnya, NHM di bawah kepemimpinan H Robert Nitiyudo Wachjo betul-betul memenuhi kewajiban perusahaan sebagaimana diamanatkan aturan perundangan dari aktivitas pertambangan,” Selama ini, orang-orang yang masuk untuk mendapat IUP itu hanya pencatut, yang bukan pencatut hanyalah NHM”ungkapnya
JK pun memberikan apresiasi kepada H Robert yang juga pemilik PT NHM yang dinilai sangat peduli terhadap masyarakat Halut melalui program bantuan kepada masyarakat kurang mampu, dari mulai santunan kepada anak yatim piatu, janda, kaum dhuafa, membantu biaya pengobatan masyarakat yang sakit, bedah rumah, dan bantuan kepada pemerintah daerah.
“Selain kewajiban melalui CSR (PPM, red) ada juga program mandiri yang dinisiasi langsung H Robert. Tentunya itu sangat luar biasa. Kami hanya bisa mendoakan agar beliau selalu diberikan kesehatan, sehingga dapat membantu masyarakat lebih banyak lagi,” ungkapnya.
Diketahui, sejak 11 Desember 2020, pemerintah pusat memiliki kewenangan penuh semua izin pertambangan. Pengalihan dari provinsi ke pusat ini berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba).
UU Minerba tersebut sebelumnya resmi diundangkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020 lalu. Dalam Pasal 35 (1) UU minerba baru itu, disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Namun pada Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hanya saja sampai saat ini belum ada aturan turunan terkait pendelegasian izin pertambangan kepada pemerintah daerah.(cw/fir)
Respon (1)