HARIANHALMAHERA.COM–Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menyiapkan regulasi terkait percepatan pembangunan Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara (Malut).
Sebagai langkah awal, Mendagri, Tito Karnavian telah mengutus tim untuk turun ke Sofifi. Sesuai jadwal, Selasa (2/11) hari ini, tim bentukan Mndagri sudah tiba.
Menjelang kedatangan tim tersebut, kemarin Pemprov melalui Biro Pemerintahan Setda Malut bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya menggelar rapat yang dipimpin langsung Sekprov Samsuddin A Kadir di ruang rapatnya.
Usai rapat, Sekprov menuturkan, percepatan ibu kota pusat pemerintahan baru Sofifi yang diatur dalam Peraturan presiden (Perppres) ini dimana, holtinasisasi grand desain dan infrastruktur menjadi tugas dan kewenangan BPW (Balai Pemukiman wilayah) kementrian PUPR.
Sementara luas wilayah percepatan pembangunan ibu kota pemerintahann ini sebesar 146.013 hektar yang dibagi tiga. Untuk tahap satu seluas 1000 hektar untuk perumahan ASN, dan perkantoran “Pelaksanaan kegiatannya ada di PUPR dengan mengacu RTRW dan RDTR,” katanya.
Sementara kesiapan kelembagaan pengelolahan pemerintahn ibu kota Provinsi update RKPD 2020 Malut dan Kota Tidore kepulauan yang selaras dengan rencana pembangunan pusat pemerintahan Provinsi Malut.
Dukatakan, Perppres percepatan pembangunan pusat pemerintahan kota Sofifi sesuai dengan proyek proritas strategis (major project) yang ada di RPJMN yang lalu tidak ada Perpres yang mendorong untuk penguatan itu sehingga di pusat yang spesial hanya RDTR Sofifi yang dibangun dengan APBN.
“Karena ada major project itu sehingga RDTR dibikin dengan anggaran pusat. Kalau tidak ada major Project RDTR kita bikin oleh daerah kan harus dibikin oleh Kota RDTR itu di perwalikan oleh walikota Tidore,” jelasnya.
Selaku kementrian yang ditugaskan sebagai kordonator pembangunan percepatan ibukota Sofifi, PUPR membutuhkan pembahasan. “Jadi mudah- mudahan karena meskipun disiapkan Rp 3,9 Triliun tetapi dia tidak tau bikin apa kan tidak cair juga kan sehingga kita kordinasikan rapatkan dan kepada dinas PUPR, Perkim dan Perhubungan. Kita sudah minta sampaikan ke Kementrian PUPR supaya alokasi yang direncanakan itu betul- betul dilakukan pembangunan”,jelas Sekprov
Sekprov mengakui kedatangan tim Kemendagri memang dalam rangka penyusunan Perpres. “Kalau ditetapkan dalam Perpres berarti patokannya paten. tetapi kalau tidak berarti hanya bersifat afirmasi keberpihakan saja. Kalau keberpihakan bisa Rp 3,9 triliun tidak sampai dan segala macam tetapi kalau Perpres mengatakan dibangun dengan angka sekian miliar berarti pusat berupaya sedapat mungkin direalisasikan,” ucapnya.(lfa/pur)