HARIANHALMAHERA.COM–Kasus pemerkosaan terhadap remaja 17 tahun di Desa Lelilef Woebulen Kecamatan Weda hingga meninggal dunia yang dilakukan lima tersangka, segera memasuki persidangan.
Ini menyusul berkas keenam tersangka yang diserahkan penyidik Polres Halteng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) pada 17 November lalu, resmi dinyatakan lengkap (P21).
Kasat Reskrim Polres Halteng Iptu Taufik Saimima mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan tahap dua berupa penyerahan BAP brikut para tersangka dan barang bukti, “Berkas dinyatakan sudah lengkap, maka langsung diserahkan ke Kejari,”ucap Kasat.
Taufik menuturkan, dari enam orang yang sempat diamankan polres Halteng, hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing inisial DN, HN, OG, MS dan DK.
Sementara, satu terduga lainnya dibebarkan karena tidak terbukti melakukan pemerkosaan. “Terduga berinisial AA ini, akan segera dibebaskan, sementara lima orang tersangka masih diamankan di Polres,” ucap kasat. (tr1/pur)