Maluku Utara

Empat Ekor Paruh Bengkok Dilidungi Dikembalikan ke Malut

×

Empat Ekor Paruh Bengkok Dilidungi Dikembalikan ke Malut

Sebarkan artikel ini
Penyerahan empat ekor satwa dilindungi oleh BKSDA Sulsesl ke pihak Balai Ake Tajawe Lolobata

HARIANHALMAHERA.COM–Balai Konservasi Sumber Daya Alam  (BKSDA) Sulawesi Selatan  (Sulsel) menyerahkan empat ekor satwa dilindungi kepada Balai Ake Tajawe Lolobata  Jumat ( 26/11).

Kepala Balai Ake Tajawe Lolobata  Heri Wibowo, menuturkan empat satwa Paruh Bengkok yang serahkan untuk dilepaskan ke habitatnya ini yakni Kakatua putih dan Kasturi Ternate.

Disebutkan, ada beberapa catatan penting pada momen translokasi satwa dilindungi ini, terutama masih tingginya angka peredaran satwa illegal di Maluku Utara.

Mengutip data Burung Indonesia pada tahun 2018, kurang lebih 9630 ekor paruh bengkok diperdagangkan secara illegal per tahunnya.

Hal itu sangatlah ironis, mengingat survey populasi yang dilakukan Bashari tahun 2009 tercatat populasi kakatua putih di alam diperkirakan hanya tinggal 8.630 ekor.

“Untuk itu kami minta masyarakat tidak menangkap maupun memelihara burung paruh bengkok, mengingat populasinya yang terus menurun ditambah lagi dengan ancaman adanya maraknya aktivitas kegiatan pertambangan di Maluku Utara,” Imbaunya.

Keempat satwa yang diserahkan itu akan menambah satwa rehabilitasi di Suaka Paruh Bengkok yang saat ini berjumlah 64 ekor.

Koordinator SPB, As Ari Wahyu Utomo, mengatakan,  mengingat Malut adalah daerah bebas flu burung, maka paruh bengkok yang kembali harus lulus uji PCR bebas Avian Influenza dan dinyatakan sehat oleh dokter hewan yang berwenang.

Sesampainya di suaka, keempat satwa tersebut akan menjalani masa karantina selama 14 hari untuk dilakukan assesment oleh dokter hewan untuk menilai kondisi morfologis, kesempurnaan panca indera dan kondisi kesehatan satwa.

“Bilamana layak, burung-burung tersebut akan segera dilepasliarkan kembali di kandang release Resort Tayawi secepat mungkin agar bisa terbang bebas di habitat aslinya.” tukasnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *