HARIANHALMAHERA.COM–Polres Halut diminta untuk segera menghentikan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Ketua Umum (Ketum) Sinode Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH) Pendeta Demianus Ice. Hal itu dikatakan juru bicara GMIH Pdt. Jacob M. Soselisa, Rabu (8/12).
Dia menyebut terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Ketum GMIH, tidak terbukti bersalah. Bahkan, pihaknya telah melakukan audens bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tobelo-Halmahera Utara, untuk mempertanyakan sejauh mana proses hukum berlangsung.
Jacob mengaku, Kajari Halut menjelaskan bahwa berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dimasukkan ke Kejaksaan Negeri oleh penyidik Polres Halut, telah dilakukan pengembalian untuk dilengkapi (P19).
“Kejari sebut pengembalian berkas itu disebabkan tidak memenuhi dua unsur. Pertama tidak memenuhi dua alat bukti, dan yang kedua tidak memenuhi unsur materil dan formil dari kasus tersebut. Karena itu, lembaga Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut,” kata Jacob.
Menurut Jacob, dalam proses pengembalian itu tentu ada ruang perbaikan berkas BAP oleh pihak penyidik Polres Halut, tapi sampai sejauh ini berkas perbaikan tidak lagi dikembalikan ke kejaksaan, maka kasus tersebut semestinya sudah harus dikeluarkan surat pemberhentian penyelidikan terhadap kasus tersebut (SP3).
“Lembaga kepolisian harus mengerti bahwa kasus ini tidak boleh dilanjutkan dan harus dihentikan. Jika ini tetap dilanjutkan, maka pihak kepolisian sebetulnya sudah melangkahi kode etik,” tuturnya.
Terpisah, Biro Hukum GMIH Selfianus Laritmas menyebut, P19 adalah petunjuk jaksa setelah tahap satu sudah dilewati dan sudah keluar yang namanya SPDP. Artinya status berkaitan SPDP sudah dikembalikan dan itu berarti perkara di kejaksaan sudah tidak ada. “Kalau sudah tidak ada dan polisi melakukan tahap penyelidikan semestinya harus ada SPDP terbaru terkait dengan penyedikan lanjutkan,” ujarnya.
Ia meminta agar pihak penyidik Polres Halut untuk tidak lagi memaksakan melanjutkan perkara kasus tersebut karena terkait dengan hal ini tidak ada yang dirugikan. “Saya kira tidak bisa lagi dipaksakan oleh pihak penyidik terkait dengan perkara kasus tersebut karena tidak ada yang dirugikan dalam kasus tersebut,” pintanya.(san/fir)