HARIANHALMAHERA.COM–Pemerintah kembali memastikan pembayaran ganti rugi kepada korban kerusuhan tahun 1999 sebagaimana yang diperintahkan Mahkamah Agung (MA) akan dilakukan pertengahan tahun 2022.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara Muhammad Ismail mengatakan, saat ini Kementerian Sosial (Kemensos) telah membentuk tim panel yang akan melakukan verifikasi data jumlah korban pengungsi konflik horizontal itu.
“Penyaluran dana ganti rugi ini, tergantung tim panel yang dibentuk Kemensos. Karena tim ini akan bekerja sekaligus melakukan verifikasi data korban kerusuhan,” katanya.
Dari total biaya ganti rugi sebesar Rp 3,9 T, untuk Provinsi Maluku Utara sendiri nilainya mencapai Rp 900 miliar lebih. Dengan jumlah itu, maka setiap KK ditaksir menerima Rp 15 juta. “Karena korban kerusuhan ini bukan hanya Malut namun juga ada beberapa provinsi juga, seperti di Ambon dan Poso,,”katanya.
Disentil soal data pengungsi korban kerusuhan di Malut, Muhammad Ismail mengaku akan diverifikasi ulang. “Kemungkinan (verifikasi) akan melibatkan pihak lain dalam hal ini lembaga yang mengajukan gugatan itu, karena pembayaran ganti rugi itu berdasarkan data yang diajukan,”katanya.
Ia menambahkan, secara teknis, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis penyaluran dana ganti rugi ini dari Kemensos.(lfa/pur)
Semoga semua berjalan sesuai pada tempatnya,, jadi tidak di lebih-lebihkan atau dikurang-kurangi.
Tolong lebih di teliti soal data yang masuk apa betul mereka pengungsi dari Maluku atau tidak