HARIANHALMAHERA.COM–Lelang terbuka tujuh jabatan eselon II di Pemkot Ternate yang kini sudah memasuki tahapan assesment dan penulisan makalah, terancam digelar ulang khususnya pada jabatan sekretaris dewan (Sekwan).
Ini lantaran empat nama yang mengikuti lelang jabatan Sekwan masing-masing M Ihsan Hamzah, Aldhy, Fahri Fuad dan Imran Ali Baasalem, ditolak oleh Dewan Kota (Dekot)
Penolakan ini menyusul usulan nama calon sekwan yang direkomendasikan Dekot tidak diakomodir panitia seleksi (pansel).
Wakil Ketua Dekot Ternate, Heny Sutan Muda mengatakan, awalnya, nama-nama yang sudah disepakati seluruh anggota Dekot sudah disetujui Wali Kota. Namun, saat ada perubahan, justeru tidak pernah disampaikan ke Dekot. “Makanya empat nama beredar di medsos itu, kami menolak,” katanya, Selasa(21/12).
Politikus Demokrat ini mengaku kecewa dengan Pansel dan Pemkot yang tidak mengakomodir usulan Dekot. “Karena apa yang menjadi keputusan DPRD secara kolektif kolegial tidak dihargai,”sesalnya,
Heny menegaskan, jabatan Sekwan berbeda dengan jabatan lainnya. “Sekwan ini menjembatani kepentingan DPRD dan Pemkot, secara teknis Sekwan bertanggungj awab kepada DPRD dan secara administrasi bertanggungjawab ke Pemkot,” katanya.
Nela menuturkan sebelum memutuskan nama-nama calon Sekwan, sedianya Pemkot terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dekot. “Tapi sejauh ini tidak berkoordinasi. Kami pun dengar dari mulut ke mulut, katanya nanti setelah selesai asesment baru berkoordinasi. Itu kan berdasarkan selera yang disajikan Pemkot. Pemkot tidak melihat apa keinginan dari DPRD,”tegasnya.
Apa yang terjadi ini, Nela menilai Wali Kota M Tauhid Soleman memberi harapan palsu dengan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama.
“Kemarin DPRD usulkan posisi sekwan, orang yang masa tugasnya lama di DPRD, persyaratan administrasi yang tidak lolos belum mengikuti Diklat Kepemimpinan, tapi Diklat PIM ini juga bicara masalah kriteria apakah dinas yang lain sudah mengikuti PIM atau tidak, ini juga disanksikan. Kita lihat ada beberapa kepala OPD tidak mengikuti PIM, malah ada juga yang jabatan Plt sangat lama dan tidak dipersoalkan selama ini,” bebernya.
Selain itu, untuk posisi sekwan itu perlu koordinasi Pemkot dan pimpinan DPRD, baik pengangkatan dan pemberhentian sekwan oleh Wali Kota dan disetujui oleh pimpinan. Pimpinan DPRD juga tidak memutuskan sendiri, tetapi mendengar apa yang menjadi keputusan anggota DPRD lewat fraksi.
“Fraksi semua menyetujui itu. Lalu sekarang ada perubahan seperti ini kita tidak pernah disampaikan selama ini. Tanda tangan 30 DPRD tidak dianggap Pemkot, sebelum penandatangan dukungan itu Wali Kota juga menyetujui itu,” pungkasnya.(tr4/pur)
Daftar Peserta Lelang Tujuh
JPT yang Lolos Seleksia Berkas
- Dinas Pendidikan
– H Mujais Walanda
– Nasrun Balulu
– Isman Do Idris
– Muslim Gani
– Fahri Fuad
- Dinas Kebudayaan
– Mujais Walanda
– Gunawan Y Radjim
– Sarif H Sabatun
– Rinto Taib
– Anwar Husen
– Rustam P Mahli
– Isman Do Idris.
- Dinas Pariwisata
– Samsudi Senen
– Rustam M Nur
– Jumati Do Usman
– Muhtar Haeruddin
– Rustam P Mahli
– Sofiah Siamla
– Imran Ali Baasalem
- Dinas Kelautan dan Perikanan
– Abdullah Abidin
– M Tahsim Hajatuddin
– Faisal Harun Dano Husen
– M Ihsan Hamzah.
- DPKAD
– M Rivai Matotorang
– Abdullah Abidin
– Abdullah Hi M Saleh
- BP2RD
– Jufri Ali
– Samsudin Senen
– Farid Djumati
– Damis Basir
– Fachri Munawar Albaar
– Aldhy
– Idris Djamaluddin
- Sekretaris DPRD
– Ihsan Hamzah
– Aldhy
– Fahri Fuad
– Imran Ali Baasalem