Halteng

2021, Total Pajak Kendaraan di Halteng Capai Rp 15,3 Miliar

×

2021, Total Pajak Kendaraan di Halteng Capai Rp 15,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor (Foto:Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Kehadiran industri tambang di Halmahera Tengah (Halteng) turut mendongkrak penerimaan daerah di sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dimana, sepanjang 2021, total PKB yang disetor ke UPTD Samsat Weda sebesar Rp 15,3 Miliar lebih dengan jumlah kendaraan sebanyak 4.831 unit.

Kepala UPT Samsat Halteng, Sabry Husen merincikan, pada triwulan I, capaian PKB sebesar Rp 1.286.090.049 dengan jumlah kendaran 902 unit baik itu roda dua maupun roda 3.

Sedangkan PKB untuk kendaraan roda empat dan roda enam yang tercatat sebanyak 191 unit capaianya PKB-nya sebesar Rp 1.895.117.819.  “Untuk triwulan I dari seluruh tipe kendaraan sebanyak 1.093 unit dengan realisasi Rp 3.181.207.868 miliar,” katanya.

Untuk triwulan II, dari total semua tipe kendaraan sebanyak 1.174 unit, realisasi PKB sebesar Rp 3.696.372.261 meliar. Dan triwulan III dengan jumlah 1.256 unit capaian pajak kendaraan sebesar Rp 4.846.154.004 miiar.

Untuk trowulan IV dari total 1.308 unit kendaraan capaoan penderimaan PKB sebesar Rp 3.622.083.398 meliar. “Tahun 2021 tidak kemasukan pajak alat berat, karena tidak ada data masuk pada kami,”katanya.

Sabri mengakui capaian PKB tahun 2021 sangat besar. “itu belum terhitung dengan pajak air permukaan, karena masih di pemerintah provinsi,” tukasnya. (tr1/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *