HARIANHALMAHERA.COM— Belum sebulan bertugas sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut), Kombes Pol Edi Swasono langsung menunjukkan taringnya. Ia berhasil membongkar jaringan pereradan narkoba antar daerah.
Dalam pengungkapkan kasus narkoba terbesar di Malut pada tahun ini, pihaknya berhasil menangkap empat orang tersangka yang bertindak sebagai bandar.
Mirisnya, dari empat tersangka itu, satu di antaranya PNS di BPDB Kota Ternate, yakni Yatno alias Noken (38). Kemudian, satu tersangka adalah calon legislative (Caleg) DPRD Kota Ternate dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) M Irja Rahman Alias Boim (41).
Sedangkan dua tersangka sisanya, yakni Samsul Rizal alias Rizal (29) sekuriti di Toko Intisari dan Usman Umar (31), mahasiswa Fakultas Kedokteran di salah satu kampus di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Usman juga diketahui sebagai anak pemilik toko Intisari, tempat Rizal bekerja.
Kepala BNNP Malut Kombes Pol Edi Swasono melalui Humas BNNP Malut Zulziah Wati dalam jumpa pers mengungkapkan, terbongkarnya jaringan peredaran narkoba antar daerah ini berawal dari penangkapan terhadap Boim pada Rabu (22/5) malam lalu.
Caleg partai Nasdem daerah pemilihan (dapil) Ternate Selatan itu diringkus di rumahnya di Kelurahan Kalumata sekitar pukul 21.00. Dari tangannya petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,10 gram.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata sabu yang ditemukan itu dibeli Boim dari Yanto yang tinggal di Kelurahan Kayu Merah. Meski begitu, Yanto ditangkap di bersama Rizal (29) di rumahnya Rizal di Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan.
“Dari penggeledahan terhadap keduanya, kami temukan barang bukti enam bungkus plastik bening berisi sabu dengan total berat 2,26 garam,” ujar Zulziah.
Ungkap Pemasok Sabu ke Ternate
Dari penangkapan ketiga tersangka ini, didapati informasi bahwa sabu tersebut berasal dari Usman. Dari situ, pihak BNNP Malut pun langsung terbang ke Makassar dan langsung menangkap Usman di salah satu kawasan Perumahan di kelurahan Sindri Jala Kota Makassar.
Dari tangan Usman, BNNP menyita babuk di antaranya 6 buku tabungan dari 6 bank berbeda. Jumlah uang dari bisnis haram yang masuk dalam rekening tersangka mencapai 1 miliar lebih (Rp 1.615.486.522).
Dari hasil pemeriksaan, mahasiswa kedokteran itu mengaku telah mulai berbisnis barang haram tersebut sejak tahun 2017. Modus operandinya mengirimkan paket sabu tersebut melalui jasa ekspedisi TIKI kepada Rizal.
“Dari hasil penyidikan, tim BNNP Malut mensinyalir, Usman adalah salah satu bandar Narkoba jaringan Makasar-Ternate,” ungkapnya.
Karenanya, pria 31 tahun ini dijerat pasal berlapis. Selain pasal 114 UU Nomor 35 Tentang Narkotika, dia juga disangka dengan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Sedangkan tersangka Boim, dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka Yanto dan Rizal dikenakan Pasal 114 UU yang sama yakni mengedarkan, menjual dan menawarkan Narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.
“Tersangka dan barang bukti kini diamankan di kantor BNN Provinsi Maluku Utara untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.(lfa/pur)