HARIANHALMAHERA.COM— Seperti tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah akan memberikan gaji 13 bagi PNS. Gaji ‘bonus’ ini dimaksudkan menghadapi momentum tahun ajaran baru bagi PNS yang memiliki anak sekolah. Pemerintah Kabupaten (pemkab) Halamahera Utara (Halut) pun tengah bersiap membayarnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Halut Abd Azis Bopeng mengatakan, pembayaran gaji 13 direncanakan mulai diproses pada akhir Juni. “Kemungkinan baru bisa dibayarkan per 1 Juli,” katanya, kemarin.
Menurutnya, pembayaran gaji 13 ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Diketahui, saat pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi PNS, Pemkab Halut mengalokasikan anggaran sebesar Rp16,7 miliar bagi sekira 3.000 PNS. Untuk gaji 13, jumlah anggaran yang dialokasikan dipastikan lebih besar lagi. Mengingat, komponen gaji 13 tidak sekadar gaji pokok. Melainkan, PNS juga mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan umum/tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.
Sebagaimana bunyi Pasal 3 ayat (1) dalam PMK Nomor 57/PMK.05/2019, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota PolriI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi; PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Disebutkan pula, penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.(fik/fir)