HARIANHALMAHERA.COM–Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LPKD), ternyata tidak hanya menyeret pihak rekanan. Namun, temuan itu pun melibatkan ratusan ASN Pemprov.
Hal ini terungkap dalam sidang putusan Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang berlangsung Minggu (23/1) kemarin.
Dalam sidang itu, sebanyak 103 ASN dan 3 rekanan diputuskan wajib melakukan pengembalian atas temuan BPK dengan nilai bervariasi.
“Jadi kami sudah melakukan sidang TPTGR di 103 ASN dan tiga orang pihak ketiga,” terang Kepala Inspekorat Malut, Nirwan MT Ali.
Dia menyebut, rata-rata ASN yang sidangkan, didomnasi oleh bendahara, termasuk juga ASN temuan perjalanan dinas dan sebagainya. “Jika ASN yang sudah pindah tugas ditempat lain tetap saja dikembalikan tidak ada urusan dengan itu,” katanya.
Dari sidang itu, tuntutannya berfariasi, mulai dari potong gaji, ada pula yang disetor langsung, bahkan ada yang dijaminkan harus setor harta. “Untuk batas waktu pengembalian juga sudah diputuskan berfariasi. Jika tidak dilaksanakan maka sesuai ketentuan tindaklanjut ke Aparat Penegak hukum (APH),” katanya
Nirwan mengaku, untuk pengembalian ganti rugi dengan nominal Rp 5 jutaan, maka batas waktu yang diberikan untuk melakukan pengembalian hanya tiga bulan.
Meski tidak menyebut total ganti rugi yang harus dikembalikan, Namun Nirwan menyebut nilainya mencapai puluhan miliar. “Sidang TPTGR ini temuan lebih banyak tahun 2019, 2020 dan tahun 2021,” katanya.
Dia menegaskan, untuk tahun-tahun berikutnya, Inspekorat mulai ketat dengan temuan BPK. “Pokoknya 60 hari selesai belum ada tindaklanjut langsung disidang,” ungkapnya.(lfa/pur)