HARIANHALMAHERA.COM–Bukan hanya pajak kendaraan bermotor (PKB) dan air tanah, banyak perusahaan pemengang izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara yang juga masih menunggak kewajiban lain berupa iuran tetap (landrent) dan iuran produksi (royalti)
Khusus untuk iuran tetap dan produksi, berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Piutang (SIPP) Kementrian ESDM, tercatat ada 104 perusahaan tambang yang hingga kini masih menunggak.
Kadis ESDM Malut, Hasyim Daeng Barang menuturkan, pihaknya sudah melayangkan surat ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut. Surat dengan nomor 540/006/DESDM, tertanggal 6 Januari 2022 itu, meminta pihak kejati melakukan penagihan.
“Terkait dengan hal tersebut di atas, maka Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku Utara, menyampaikan permohonan ke Kejati tindaklanjut untuk melakukan penagihan kepada para pemegang IUP,”KataHasyim Rabu (26/1).
Dia menuturkan, surat permintaan bantuan ke Kejari Malut itu bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya pada 23 Maret 2021 pemprov juga melayangkan surat serupa ke Kejati dengan nomor 540/111.1.DESDM.
Permintaan ini merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementrian ESDM RI.
“Bahwa perusahaan yang sudah pernah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan baik yang masih aktif dan/atau tidak aktif berkewajiban membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi,”jelasnya.
Hal ini juga dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi KPK sebelumnya salah satu poinnya terkait optimalisasi pajak sektor pertambangan dan smelter seperti PBB, Pajak Alat Berat, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) atau sekarang PJBT di smelter yang ada di beberapa Pemda. PNBP Sumber Daya Alam (SDA) di Malut tergolong cukup besar.
Di tahun 2021 PNBP SDA Minerba tercatat sebesar Rp. 1.479.371.825.779 yang terdiri dari iuran Tetap Rp. 51.376.446.738, dan iuran produksi Rp. 1.427.995.379.041. “Pendapatan PNBP Sektor Pertambangan di tahun 2020 ke 2021 meningkat sebesar 101 persen,”jelas Hasyim belum lama ini Menurutnya, PNBP tahun 2020 secara keseluruhan mencapai Rp. 734.807.699.772 terdiri dari iuran Landrent Rp. 36.709.416.389, dan iuran Royalti Rp. 698.098.283.383. (lfa/pur)