HARIANHALMAHERA.COM— Bisnis minuman keras (miras) jenis cap tikus masih marak di wilayah Halmahera Tengah (Halteng). Hal ini terbukti dengan diamankan pelaku peredaran miras oleh Polres Halteng dalam operasi yang digelar, jumat (4/2) di ruas jalan Kali Moriala yang merupakan akses keluar-Masuk ke Weda, Halteng.
Dalam operasi tersebut, personil gabungan dari Satuan Lalulintas (Satlantas), Reskrim dan Intelkam Polres Halteng telah mengamankan ratusan liter miras jenis cap tikus dan bir yang dibawa pelaku dengan menggunakan kendaraan roda empat (mobil) berplat merah dengan nomor DG 1654 XY. Namun, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi ternyata mobil plat merah itu adalah palsu. Pelaku menggunakan plat tersebut hanya untuk mengelabui atau modus demi meloloskan pengantaran miras.
Kapolres Halteng, AKBP. Moh. Zulfikar Iskandar melalui Kasat Lantas, Iptu. Risno Naser membenarkan bahwa razia itu telah berhasil amankan satu unit mobil merek Zenia bermuatan miras jenis cap tikus sebanyak 10 gelon berukuran 20 liter dan Bir kaleng dua karton, termasuk dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial BL (38) dan inisial RD (29), yang merupakan warga Desa Tobe Kecamatan Tobelo Selatan, Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
“Iya dalam razia itu berhasil amankan Barang bukti (Babuk) miras bersama pelakunya. Dimana miras tersebut jenis cap tikus sebanyak 10 gelong ukuran 20 liter, yang 1 gelon berisi sebanyak 38 botol ukuran 600ml jadi totalnya 380 botol, kemudian Bir Bintang kaleng ukuran jumbo sebanyak 2 karton dengan jumlah 48 kaleng,”katanya.
Miras tersebut menurutnya, berdasarkan hasil ingerogasi sementara ternyata rencananya dibawa oleh pelaku untuk diperdaganggankan di Kecamatan Weda Tengah, Halteng.
“jadi kronologisnya, pelaku keluar dari Halut lalu tiba di Sofifi pada pukul 06.35 WIT dan dilanjutkan menuju Weda dan tiba pukul 09.30 WIT dan rencananya berlanjut ke Weda Tengah, namun akhirnya di tahan oleh personil gabungan Polres Halteng saat melakukan kegiatan penertiban dan penindakan pelanggaran Lalu Lintas di Pos Perhubungan Moreala,”ujarnya.
Kedua terduga pelaku lanjutnya, sudah diamankan di Mapolres Halteng untuk mejalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pelanggaran lalu lintas kami melakukan tindakan tilang. Karena kendaraan tersebut mengangkut miras dan menggunakan plat merah yang nomor kendaraannya juga palsu. Untuk pidana memalsukan identitas kendaraan dan menyuludupan miras kita serahkan ke Reskrim,”jelasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halteng, Iptu. Taufik Saimima, saat dikonfirmasi tentang identitas kendaraan palsu dan penyuludupan miras menyampaikan bahwa penyidiknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk kronologisnya.
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan,”tutupnya.(tr-01)