Maluku UtaraPemprov

Kuntu Gantung Persetujuan Deprov

×

Kuntu Gantung Persetujuan Deprov

Sebarkan artikel ini
Zulkifli Hi Umar (Foto : Teropong Malut)

HARIANHALMAHERA.COM–Sembilan paket proyek jalan dan jembatan yang bersumber dari pinjaman PT SMI, selangkah lagi mulai jalan. Sebab, proyek multiyears (MY) ini tinggal menunggu tanda tangan ketua DPRD Kuntu Daud tentang persetujuan DPRD dengan Pemprov.

Ketua Komisi III Zukjifli Hi Umar mengatakan, sudah membuat rekomendasi ke Kuntu untuk menandatangani surat yang diberikan Pemprov dalam hal Dinas PUPR tentang persetujuan Addendum 9 kegiatan fisik itu.

“Iya kan pemerintah dan PT SMI sudah selesai ada perpanjang menunggu surat kesepakatan pemerintah dengan DPRD saja untuk membutuhkan tanda tangan dari ketua DPRD,” katanya

Kuntu lanjut dia belum menandatangani persetujuan Deprov karena masih akan melakukan pengecekan di lapangan “Tapi dari hasil kunjungan torang komisi ke beberapa tempat kan ada progres sesuai dengan laporan dari PUPR progres kemarin su melebihi pembayaran dari tahun 2021 itu jadi kalau secara progres su layak lah untuk pertimbangan ketua untuk bisa menandatangani nota kesepakatan antara pemerintah dengan DPRD,” bebernya.

Soal dua proyek yang belum jalan tahun 2021 yakni jalan ruas Wayatim -Wayaua dan Peningkatan ruas jalan dan jembatan Matuting- ranga-ranga, politikus PKS ini menegaskan sudah ada persetujuan dari Mendagri sehingga dipastikan jalan di tahun ini. “Dua kegiatan jalan tahun ini sama rumah sakit,” katanya.

Sebelumnya, Kabid Jasa Kontruksi PUPR Malut Nasarudin Salama mengaku, addendum pelaksanaan ketujuh proyek ini melalui permohonan gubernur ke PT SMI karena sudah berakhir 18 Oktober 2021 fasitas tahap satu.

Dimana pekerjaan di lapangan sistemnya MY sehingga tidak terkait berapa tahun. “Kan regulasinya jelas bahwa memang tahap satu telah berakhir sedangkan pekerjaan masih membutuhkan waktu penyelesaian pekerjaan sehingga gubernur bermohon ke PT SMI untuk perpanjangan masa penarikan sampai tanggal 10 Mei 2022.sementara Perda tahun jamak sudah jelas multiyears sehingga bisa dua tahun sampai 3 tahun,” tukasnya.(lfa/pur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *