HARIANHALMAHERA.COM–DPRD bersama bagian Pemerintahan Setda Halteng mulai membahas keberadaan aset tidak bergerak berupa lahan dan bangunan milik pemda, yang hingga saat ini belum disertifikasi.
Ketua Komisi II DPRD Halteng, Hayun Maneke mengatakan, ada beberapa lahan yang sudah di beli pemda namun belum disertifikasi. akibatnya muncul masalah baru. “Kita tekankan kepada pemerintah agar secepatnya melakukan penertiban,”ungkap Hayun.
Dia menyebut sekitar 917 bidang tanah milik Pemda dengan total luas 8.549. 451,35 M yang nilainya mencapai Rp 393. 699.672.324.
Dari 917 bidang tanah itu, yang baru disertfikasi 252 bidang dengan luar 1.459.216,10 meterpesergi dengan anggaran Rp 72. 248.694.259. Sementara sisanya 669 bidang dengan luas 7.90. 295,25 dengan nilai Rp 321.450.978.205 belum disertifikasi. “Jika diprosentasekan sekitar 72 persen belum disertifikat,”ucapnya.
Hayun menyebut, lahan-lahan milik pemda yang belum disertifikasi ini juga tersebar di dalam kota Weda. “Saat ini pemda ada tahapan dalam rangka pembuatan sertifikat. Karena masalah ini sudah lama. Sehingga, Kami tekankan agar secepatnya membuat penertiban, “tutupnya. (tr1/pur)