HARIANHALMAHERA.COM– selangkah lagi kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Halut tahun 2015 di Panwaslu Halut akan diserangkan ke pengadilan untuk disidangkan, menyusul saat ini jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut telah melimpahkan berkas tahap II terhadap dua berkas tersangka dari tiga orang tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU).
Penyerahan berkas bersama barang bukti (tahap II) dua tersangka korupsi tersebut disebut Kasi Intel Kejari Halut, Rizki Septrianan, masing-masing tersangka MB yang merupakan eks ketua Panwaslu Halut dan tersangka SH, eks sekertaris Panwaslu Halut, sementara berkas tersangka GM sendiri masih dilengkapi.
“hari ini (rabu,red) kami melakukan penyerahan berkas tahap II tersangka dari penyidik jaksa ke JPU,”katanya, rabu (16/2).
Para tersangka lanjut Kasi Intel Kejari Halut, masih dalam kondisi sehat dan menjalani masa penahanan Kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo.
“Tersangka sekarang masih tahanan jaksa dan mereka masih di titip di Lapas Tobelo,”tuturnya (cw)