Halteng

APBD Halteng 2022 Dirombak Lagi

×

APBD Halteng 2022 Dirombak Lagi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ABPD (Foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM–Setelah sebelumnya sempat menolak, DPRD Halteng akhirnya menyetujui keinginan Bupati Edi Langkara memasukan realisasi kontribusi pajak dari PT IWIP sebesar Rp 501 miliar ke dalam APBD 2022 yang kini tengah dievaluasi Pemprov Malut.

Persetujuan ini diputuskan dalam rapat antara TAPD dengan Banggar, Sabtu 19 Februari 2022. Meski begitu, terdapat sejumlah anggota Banggar yang menolak keinginan Bupati ini.

Salah satunya Aswar Salim. Dia mengatakan, usulan Bupati ini wajar ditolak lantaran status APBD saat ini sudah hampir selesai dievaluasi Pemprov. “Bukan malah Pemda terkesan memaksakan, agar ada penambahan dalam struktur pendapatan dan belanja APBD, yang akhirnya memperlambat kerja pemerintah daerah dalam realisasi APBD Tahun 2022,” kata Aswar.

Secara prosedur, usulan untuk memasukan anggaran Rp 500 M di dalam postur APBD harusnya dilakukan pada APBD Perubahan, bukan APBD yang induk sudah disahkan pada 27 November 2021.

Jika dipaksakan dimasukan, maka potensi defisit akan membengkak,  “Defisit yang sebelumnya diangka Rp.110.433.584.437.00 berubah menjadi Rp.210.433.584.437.00,”ungkap Aswar.

Selain itu, surat penyampaian realisasi kontribusi pajak dari PT IWIP, ini bisa menjadi dasar untuk dimasukan dalam APBD, mengingat DBH itu harus ditetapkan Perintah pusat melalui Perpres dan PMK.

“Dan yang anehnya DBH tidak dimasukan pada komponen pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, tetapi masuk pada komponen Pendapatan Asli Daerah,” ucap Aswar.

Jika diakomodirnya usulan pemkab ini, maka Pendapatan daerah yang sebelumnya disahkan sebesar Rp 886.082.122.453 naik menjadi Rp 1.384.633.656.462. Sedangkan, belanja berubah dari Rp 986.082.122.453menjadi Rp 1.595.067.240.899.

Selain itu, pendapatan yang bersumber dari PT IWIP ini, pun tidak dicantumkan secara detail item-item apa saja, yang akan dibelanjakan oleh Pemda.

Bahkan, Aswar menyarankan agar kasus ini dikonsultasikan ke Kemendagri sebelum diputuskan sehingga tidak bermasalah di kemudian hari, pun tetap ditolak.

“Setelah rapat, ketua Banggar sudah mengetok palu untuk menerima usulan perubahan Pendapatan oleh Bupati karena sebagian besar anggota menyetujuinya,”tutur Aswar.

Selain Aswar, beberapa anggota dewan yang menolak usulan Bupati ini diantaranya Sakir Ahmad, Ahlan Djumadil dan Usman Tigedo. “Kita kalah dalam voting” katanya.

Meski begitu, pihaknya akan menyurat kepada Gubernur Maluku Utara dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri terkait hal ini. “Karena kami anggap tidak sesuai Permendagri 27 dan PP No 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tukasnya. (tr1/pur)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *