HalutHukum

Koruptor Hibah Menantang Kejari

×

Koruptor Hibah Menantang Kejari

Sebarkan artikel ini
JPU Serahkan Tiga Berkas Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu Halut Ke Tipikor PN Ternate

HARIANHALMAHERA.COM–Tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Halut tahun 2015 pada Panwaslu Halut masing-masing MB, SDM dan GM rupanya belum legowo atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut. Sebab, ketiganya dikabarkan telah mengajukan lagi praperadilan terhadap Kejari ke Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.

Praperadilan ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya pernah diajukan para tersangka ke PN Tobelo yang akhirnya dikabukan oleh hakim sehingga ketiganya pun dibebaskan. Praperadilan jilid II itu juga dibenarkan oleh Ramli Antula, kuasa hukum tiga tersangka.

Ramli pun mengatakan bahwa permohonan pengajuan praperadilan ke PN Tobelo sudah dilakukan beberapa hari lalu dan telah terdaftar, bahkan saat ini sudah memasuki masa persidangan perdana akan tetapi di tunda oleh hakim lantaran dari pihak termohon, yakni Kejari Halut belum sempat hadir.

“Benar ada permohonan Praperadilan oleh tersangka, dan sidang pertama sesuai relas nggilan sidang dari PN Tobelo dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 kemari, namun dari pihak termohon (Kejari Halut) tidak hadir,”katanya, senin (21/2).

Sidang praperadilan lanjutan sendiri menurut kuasa hokum tersangka, akan kembali di gelar oleh hakim PN Tobelo pada hari jumat tanggal 25 februari 2022 dengan agenda masih penyampaian materi praperadilan.”Prinsipnya klien saya ajukan praperadilan ini tentunya hak mereka untuk mencari keadilan hokum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hokum acara pidana pasal 77 sampai 83,”ujarnya.

Terpisah, Kepala Kejari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro saat dikonfirmasi terkait praperadilan tersebut, mengatakan bahwa pihaknya sudah siap untuk menghadapi tersangka di Pengadilan sebagai bentuk menguji tahapan yang telah dilakukan penyidik Kejaksaan. Sebab, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya sudah mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang.“Tentunya kami siap hadapi praperadilan terangka,”tandansya.

Menurutnya, dalam penetapan tersangka sekaligus melakukan penahanan merupakan upaya kejaksaan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan bukti dan mengulangi tindak pidana.”Intunya langkah-langka yang kami lakukan sejauh ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”tegasnya.(cw/san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *